Medan — Ada satu hal yang sering terlupakan dalam hiruk-pikuk pembangunan: aset daerah. Ia ada, tercatat, kadang dimanfaatkan, kadang juga… ya, sekadar “diingat kalau perlu.” Maka ketika Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Kota Medan menggelar rapat koordinasi, suasana pun terasa seperti ajang reuni—mencari kembali siapa saja yang masih “terdaftar” tapi jarang terlihat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Robi Barus, S.E., M.A.P., bersama Wakil Ketua Dame Duma Sari Hutagalung, serta dihadiri anggota Pansus dan sejumlah OPD terkait, Selasa (24/02/2026).
Bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan, diskusi dimulai dengan satu topik klasik namun selalu relevan: pengawasan aset milik Pemerintah Kota Medan berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan. Data yang, seperti biasa, rapi di atas kertas—meski kadang perlu dicocokkan kembali dengan realitas di lapangan.
Tak berhenti di situ, rapat juga membahas optimalisasi pemanfaatan aset. Mulai dari yang disewa, dipinjam pakai, hingga kerja sama bagi guna—semuanya diarahkan pada satu tujuan mulia yang sering disebut dengan penuh harap: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, seperti cerita lama yang terus berulang, muncul pula pembahasan tentang aset yang belum terdata, aset yang sedang berperkara, hingga aset bergerak seperti kendaraan. Sebuah pengingat halus bahwa tidak semua yang dimiliki selalu benar-benar “terkendali.”
Hadir dalam rapat ini sejumlah OPD, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. Turut hadir pula Camat Medan Selayang dan Lurah Padang Bulan Selayang II, yang mungkin paling dekat dengan “jejak nyata” keberadaan aset-aset tersebut.
Dalam nuansa Horatian yang santai, rapat ini terasa seperti sesi “mengingat bersama”—bahwa aset bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan potensi nyata yang bisa dimanfaatkan jika benar-benar dikelola dengan baik.
Karena pada akhirnya, aset daerah itu seperti barang di rumah sendiri: kalau tidak dicek, bisa saja masih ada—tapi entah di mana, digunakan siapa, dan apakah masih berfungsi sebagaimana mestinya.
Dan jika dari rapat ini ada aset yang kembali “ditemukan jati dirinya” serta mulai berkontribusi pada PAD, maka setidaknya satu hal bisa disimpulkan: ternyata, yang lama bukan berarti tak berguna—asal mau sedikit lebih serius mencarinya.(***)






