Pansus Covid-19 DPRD Sumut Kecewa Respon GTPP Covid-19 Sumut

Matabangsa17 Dilihat

Matabangsa – Medan: Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Provinsi Sumatera Utara mengaku kecewa terhadap respon dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara.

Pasalnya, kata Ketua dan Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumut, Akbar Himawan Buchari dan Ahmad Hadian, GTPP COVID-19 Sumatera Utara tidak menghadiri rapat dengar pendapat yang digelar Pansus COVID-19 hari ini di DPRD Sumut.

“Padahal, Pansus sudah menyampaikan surat pada tanggal 15 Mei 2020, dimana di surat itu Pansus meminta kepada GTPP data-data yang sangat diperlukan sebagai bahan untuk pembahasan dalam waktu dua hari, tapi sampai hari ini data itu tidak sampai kepada kita,” kata Wakil Ketua Pansus COVID-19 DPRD Sumut, Ahmad Hadian dalam keterangannya di DPRD Sumut, Rabu (20/5).

Disampaikan Ahmad Hadian, dalam penanganan COVID-19 ini, Pansus COVID-19 DPRD Sumut memberi masukan kepada GTPP, dimana Pansus COVID-19 sepakat bahwa bantuan sosial provinsi yang diberikan kepada masyarakat terdampak sejumlah 1,3 juta kepala keluarga harus dalam bentuk uang.

“Pansus minta agar GTPP jangan memberikan dua opsi kepada kabupaten/ kota (selama ini dua opsi, boleh ambil uang baru dibelanjakan di kabupaten/kota atau langsung mengambil paket sembako yang disiapkan provinsi), tapi cukup satu opsi saja yaitu uang,” ujar Ahmad Hadian

Dan uang tersebut, tegas Ahmad Hadian, bukan dibelanjakan kabupaten/kota menjadi sembako, tapi langsung diberikan kepada masyarakat terdampak sebesar Rp225 ribu sebagaimana bantuan sosial tunai yang diberikan oleh Kemensos.

Adapun pendapat Pansus kenapa harus memberikan uang tunai, kata Ahmad Hadian, karena Pansus mensinyalir dan bahkan sudah ada buktinya kemarin di Kabupaten Simalungun bahwa paket sembako itu rentan permainan oknum pengadaan.

Supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi, kata Ahmad Hadian, maka lebih baik dalam bentuk uang.

Jika masyarakat terdampak menerima dalam bentuk uang, kata Ahmad Hadian, maka mereka akan berbelanja sembako nya di warung-warung sekitar tempat tinggalnya. Sehingga otomatis perekonomian UMKM berputar dan ini menguntungkan kepada sektor rill UMKM yang mereka terdampak juga dalam kondisi ini.

“Dua hal inilah yang mendasari Pansus COVID-19 sepakat meminta GTPP menyalurkan bantuan dalam bentuk uang,” ujarnya seraya menambahkan tidak ada larangan dalam peraturan yang ada terhadap penggunaan uang ini.

Pansus tegas Ahmad Hadiyan, tetap akan melakukan pengawasan terhadap GTPP dalam hal penggunaan dana recofusing.(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *