Pansus DPRD Medan Bahas Ranperda Perubahan Kawasan Tanpa Rokok

Politik35 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Rapat ini berlangsung pada Senin (25/08/2025) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., serta dihadiri anggota Pansus.

Agenda rapat kali ini membahas hasil harmonisasi Ranperda KTR yang telah dilakukan oleh Kementerian Hukum Wilayah Sumatera Utara. Harmonisasi dianggap penting untuk menyamakan substansi aturan daerah dengan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus, Dr. Lily, menegaskan bahwa perubahan Perda KTR ini bertujuan untuk memperkuat regulasi mengenai penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Medan. Menurutnya, penguatan aturan diperlukan agar implementasi KTR lebih maksimal di lapangan.

Dalam rapat ini, Pansus juga menekankan pentingnya penyesuaian aturan dengan kondisi sosial masyarakat Kota Medan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan lingkungan.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Medan yang menyampaikan pandangan terkait efektivitas penerapan KTR selama ini. Dinas Kesehatan menilai bahwa pengawasan dan sanksi perlu lebih ditegakkan.

Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Medan turut memberikan masukan terkait aspek legalitas Ranperda. Mereka menyoroti beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir.

Pansus juga membuka ruang diskusi dengan seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan. Beberapa anggota menyampaikan bahwa penerapan KTR harus disosialisasikan secara masif agar masyarakat memahami batasan yang berlaku.

Rapat menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan dimasukkan ke dalam draf perubahan Perda KTR. Catatan tersebut mencakup penegasan area bebas rokok, penguatan sanksi, hingga mekanisme pengawasan.

Pansus DPRD Kota Medan menegaskan akan melanjutkan pembahasan Ranperda KTR pada rapat-rapat berikutnya bersama stakeholder terkait. Targetnya, Ranperda ini dapat segera disahkan agar penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Medan berjalan lebih efektif.(dave)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *