matabangsa.com – Medan | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan menggelar rapat pembahasan sekaligus finalisasi Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (17/11/2025). Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat regulasi kesehatan publik di Kota Medan.
Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., memimpin langsung jalannya pembahasan di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyempurnaan aturan KTR harus mampu menjawab dinamika di lapangan dan kebutuhan masyarakat terhadap lingkungan yang lebih sehat.
Anggota Pansus aktif memberikan masukan terkait beberapa poin krusial yang dinilai perlu diperjelas dalam Ranperda. Pembahasan mencakup penegasan area yang wajib menjadi zona KTR serta mekanisme pengawasan yang harus diperkuat agar aturan dapat berjalan efektif.
Dr. Lily menekankan bahwa finalisasi Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD Medan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan angka kesakitan dan kematian akibat asap rokok. Menurutnya, regulasi yang kuat akan berpengaruh langsung pada perubahan perilaku masyarakat menuju pola hidup bersih dan sehat.
Pansus berharap Ranperda ini dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna agar mendapat pengesahan resmi. Dengan disahkannya Ranperda tersebut, Kota Medan diharapkan semakin mampu menciptakan lingkungan bebas asap rokok, terutama di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
Selain itu, Ranperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Udara yang lebih bersih diyakini dapat membantu meningkatkan daya kerja, menjaga kesehatan masyarakat, serta mendukung visi Kota Medan sebagai kota yang ramah dan layak huni.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga membahas strategi sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami kewajiban dan batasan yang berlaku di kawasan KTR. Edukasi dinilai sangat penting untuk memastikan aturan berjalan tanpa menimbulkan resistensi di tengah masyarakat.
Rapat finalisasi ini turut menghadirkan beberapa perangkat daerah, antara lain Dinas Kesehatan Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, serta Bagian Hukum Setda Kota Medan. Kehadiran unsur OPD terkait memperkuat pembahasan, terutama dari sisi teknis dan implementasi.
Pansus menutup rapat dengan kesepakatan bahwa seluruh catatan, masukan, dan perbaikan akan dimasukkan dalam draf akhir Ranperda. Seluruh pihak optimis regulasi baru ini mampu menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas udara dan kesehatan masyarakat di Kota Medan.(***)
Tags:
#DPRDMedan,#PansusKTR,#KawasanTanpaRokok,#KesehatanMasyarakat,#PerdaMedan,#KotaMedan,#RapatDPRD,#LingkunganSehat,#RegulasiKesehatan






