Jakarta – Pemerintah Provinsi Papua menyatakan ketidaksanggupannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Papua menjadi salah satu dari 18 daerah yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar PSU. Namun, bersama 17 daerah lainnya, Papua mengaku tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan pemilihan ulang.
DPR RI menyoroti kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Menurut DPR, berbagai masalah teknis dan administratif dalam pelaksanaan Pilkada telah menyebabkan MK mengeluarkan keputusan PSU di sejumlah daerah.
Baca Juga: Tol Air di Sleman, Ini Nyata, Lebih Tinggi dari Jalan dan Sawah
Selain itu, DPR menekankan bahwa keputusan PSU ini berpotensi membebani keuangan negara. Saat ini, pemerintah tengah berupaya melakukan efisiensi anggaran, sehingga pelaksanaan pemilihan ulang di 18 daerah menjadi tantangan tersendiri.
Berdasarkan estimasi KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan, biaya yang dibutuhkan untuk PSU di 18 daerah tersebut diperkirakan mencapai Rp 750 miliar atau lebih. Anggaran ini mencakup kebutuhan logistik pemilu, pengawasan, hingga pengamanan dari TNI dan Polri.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan proses demokrasi di daerah-daerah yang diperintahkan melakukan PSU. Apalagi, beberapa daerah memiliki keterbatasan logistik dan keamanan yang dapat menghambat jalannya pemilihan ulang.
Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Tembus angka Puluhan Triliun Buat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan
Menanggapi hal ini, KPU berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. KPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik bagi daerah yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan PSU.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya permasalahan ini, DPR RI menegaskan bahwa KPU harus lebih cermat dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak membebani keuangan negara.(***)






