Pasca Diperiksa PAM SDO Kejati Sumut, Oknum HI Tak Kunjung Sampaikan Maaf Ke Warga

Matabangsa26 Dilihat

Matabangsa-Medan: H.I, oknum pegawai Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdang viral karena didatangi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto terkait kanopi pakir di fasilitas umum ternyata tidak kunjung menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan.

Pasalnya, informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (6/5), Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pemeriksaan terhadap oknum HI memerintahkan HI agar segera menyampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan warga, terkait kanopi parkir yang berdiri di fasilitas umum.

Said Harahap, pengurus dan warga komplek Villa Setiabudi Flamboyan mengaku belum ada menerima surat maupun permohonan maaf dari HI, terkait kanopi parkir miliknya yang sempat viral beberapa waktu lalu itu.

“Kita warga maupun pengurus belum ada menerima sepucuk surat permohonan maaf yang dimaksud tersebut. Dan Hendy Iskandar sendiri sampai hari ini juga belum ada berkomuniasi dengan pengurus maupun warga lainnya,” kata Said Harahap kepada wartawan ketika dihubungi, kemarin.

Said menegaskan bahwa dengan dirobohkannya kanopi parkir milik HI, persoalan pengurus dan warga kepada beliau tidak ada lagi. Dan warga sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang langsung respon, sama halnya dengan sikap HI yang lansgsung merobohkan kanopi parkir miliknya itu.

“Pihak pengurus kerukunan warga tidak bosan bosannya mengimbau agar bangunan tidak berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai akses kendaraan damkar dan lancarnya saluran drainase jika terjadi banjir ke jalanan. Karena akan mengganggu ketertiban umum dan dikhawatirkan akan mengundang kerawanan sosial,” tutup Said Harahap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lubukpakam, Deliserdag Teguh Wardoyo enggan menanggapi persoalan Hendy Iskandar yang dianggap hanya persoalan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan urusan kedinasan.

“Itu kan urusan pribadi dia dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan. Persoalan permintaan maaf ke warga, itu urusan dia,” jawab Kajari Lubukpakam, Deliserdang Teguh Wardoyo dalam percakapan telepon seluler, kemarin.

Mengenai sanksi maupun sikap dari pimpinan terkait persoalan HI tersebut, Kajari Teguh Wardoyo tegas menyatakan bahwa persoalan HI itu persoalan pribadinya. Pihaknya belum ada memberi sanksi.

Sedangkan, Wakil Kepala Kejati Sumut Surmadi mengaku belum mendapat laporan dari Tim PAM SDO tentang hasil pemeriksaan terhadap Hendy Iskandar.

“Memang kita sarankan untuk menyampaikan maaf kepada pegurus dan warga komplek. Kita juga belum ada memberikan sanksi atas kejadian tempo hari. Yang penting semua bisa berjalan dengan baik, penuh silaturahmi kekeluargaan antara warga dengan HI,” jawab Wakajati Sumut, Sumardi ketika di hubungi melalui telepon selulernya secara terpisah, kemarin.(felixs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *