matabangsa.com – Medan | Aksi unjuk rasa yang digelar Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK–FSPMI) di depan Kantor Asian Agri Group kawasan Uniland, Medan Timur, Jumat (14/11/2025), menjadi wadah bagi para pekerja menyuarakan ketidakpuasan terhadap sistem kerja yang mereka nilai tidak lagi adil. Para peserta aksi datang membawa tuntutan yang telah lama ingin mereka sampaikan kepada manajemen perusahaan.
Massa mulai berkumpul sejak pagi dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Perwakilan pekerja mengatakan aksi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya dialog dinilai tidak menghasilkan perubahan yang signifikan. Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi untuk memperjuangkan hak dasar pekerja perkebunan.
Para pendemo menyoroti persoalan pemisahan pekerjaan pemanenan sawit dan pengutipan brondolan yang selama ini dianggap membebani pekerja. Mereka menilai sistem tersebut membuat beban kerja tidak proporsional dan berdampak pada produktivitas maupun kesejahteraan pekerja.
Selain itu, massa menuntut penghentian praktik pemanfaatan istri dan anak pekerja untuk membantu menyelesaikan beban kerja. Menurut mereka, kebijakan tidak tertulis itu merugikan keluarga pekerja dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Isu lain yang menjadi sorotan pendemo adalah penyesuaian premi berdasarkan upah lembur yang selama ini dinilai tidak sesuai. Para pekerja mengatakan bahwa premi seharusnya mengikuti standar yang diatur pemerintah agar tidak menurunkan pendapatan pekerja yang mengandalkan tambahan upah tersebut.
Massa juga mendorong pengangkatan beberapa pekerja seperti tukang muat sawit, pemupuk, dan penyemprot menjadi pegawai PKPWT. Mereka menilai status nonpermanen membuat posisi pekerja rawan diberhentikan sewaktu-waktu tanpa kejelasan masa depan.
Pekerja juga meminta penghapusan masa percobaan bagi PKPWT yang dianggap tidak relevan lagi. Mereka menegaskan bahwa pekerja perkebunan yang telah bertahun-tahun bekerja seharusnya tidak lagi diberi status percobaan.
Tuntutan tambahan muncul terkait penerapan struktur skala upah sesuai SK Gubernur Sumatera Utara. Massa menyebut perusahaan wajib mengikuti standar tersebut demi keadilan upah pekerja. Mereka juga menyuarakan desakan agar pejabat KUPT Wasnaker Provinsi Sumut Wilayah IV dicopot karena dianggap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Dalam aksi tersebut, perwakilan pekerja menyerukan agar perusahaan segera membuka ruang dialog terbuka. Mereka berharap tuntutan ini dapat menjadi titik awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di lingkungan Asian Agri Group demi kesejahteraan pekerja yang menjadi tulang punggung produksi.(***)
Tags
#SPPKFSPMI,#AksiPekerja,#AsianAgriGroup,#UnilandMedan,#Ketenagakerjaan,#PekerjaPerkebunan,#TuntutanPekerja,#MedanTimur,#BeritaMedan






