matabangsa.com-Medan: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari maladministrasi dengan menerima Opini Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia. Penyampaian opini tersebut dilaksanakan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (24/2/2026) pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah yang menjadi objek penilaian, termasuk jajaran Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di wilayah Sumatera Utara.
Opini yang disampaikan Ombudsman RI merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan publik, transparansi informasi, serta responsivitas dan kepatuhan instansi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Lapas Kelas I Medan dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk penerimaan resmi atas hasil penilaian sekaligus wujud komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Kepala Lapas Kelas I Medan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penilaian yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, hasil opini ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan memastikan seluruh layanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Opini yang kami terima hari ini menjadi bahan evaluasi sekaligus penyemangat bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta warga binaan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus berbenah dan berinovasi dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui penerimaan Opini Ombudsman RI Tahun 2025 ini, Lapas Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin baik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.






