Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Atas Saluran Air di Kelurahan Margahayu

Bekasi35 Dilihat

matabangsa.com – Bekasi : Pemerintah Kota Bekasi melalui Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan yang Melanggar Perizinan melaksanakan kegiatan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, pada Rabu (12/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan melibatkan berbagai unsur instansi terkait, antara lain Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, serta unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu.

Pelaksanaan pembongkaran tersebut berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, yang menegaskan bahwa bangunan di lokasi tersebut melanggar ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j. Peraturan Wali Kota Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru Tanggal 29 September 2025.

Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa hasil peninjauan di lapangan menunjukkan adanya bangunan yang berdiri tepat di atas saluran air, sehingga menghambat aliran dan berpotensi menyebabkan banjir di wilayah tersebut.

“Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas saluran air sehingga menyebabkan terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir,” ujar Tarmuji.

Ia menambahkan bahwa Dinas Tata Ruang sebelumnya telah mengirimkan surat peringatan dan perintah pembongkaran mandiri kepada pemilik bangunan liar. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka tim turun langsung melakukan penertiban berupa bongkar paksa.

“Kami sudah layangkan surat peringatan dan perintah bongkar sendiri, namun belum ada tindak lanjut dari pemilik bangunan. Maka hari ini kami lakukan pembongkaran untuk mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Penertiban Berjalan Aman dan Didukung Warga

Kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif, dengan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Tim gabungan juga memastikan proses pembongkaran berlangsung sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air maupun di lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang sangat penting untuk mencegah terjadinya banjir dan menjaga ketertiban lingkungan perkotaan.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga fungsi saluran air dan menaati ketentuan tata ruang. Kepedulian masyarakat sangat dibutuhkan agar Kota Bekasi terhindar dari banjir dan menjadi kota yang tertib, nyaman, serta berkelanjutan,” tutup Tarmuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *