Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid 2025

Ekonomi40 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi  Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga  akhir tahun 2025. Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun  2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: PEMERINTAH TERBITKAN ATURAN DPP NILAI LAIN DAN BESARAN TERTENTU PPN

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan  bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari  harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah  40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai  TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP  sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan  Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah  Nomor 74 Tahun 2021.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri  pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan  Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor  Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas  Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda  Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran  2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.(***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *