matabangsa.com – Kota Medan| Pemerintah Kota Medan resmi menandatangani MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan terkait penerapan pidana kerja sosial. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Medan Rico Waas di Kantor Gubernur Sumut, kemarin.
Acara tersebut disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Nasution, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar. Seluruh unsur pemerintah kabupaten/kota se-Sumut juga mengikuti kegiatan serupa.
MoU ini menandai penguatan implementasi restorative justice di Sumatera Utara. Pidana kerja sosial menjadi pilihan alternatif yang dianggap mampu menjaga keadilan tanpa harus membawa seluruh pelaku tindak pidana ke lembaga pemasyarakatan.
Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pemidanaan berbasis rehabilitasi sosial yang tidak boleh dikomersialkan. Pelaksanaan program harus mengikuti aturan KUHP 2023 dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial hanya berlaku untuk pelaku tindak pidana berancaman kurang dari lima tahun. Hakim dapat menjatuhkan pidana kerja sosial bila pidana penjara yang dijatuhkan maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Menurut Undang, ada ratusan bentuk kerja sosial yang dapat dilaksanakan, mulai dari kegiatan kebersihan lingkungan hingga membantu pelayanan administrasi pemerintah. Penugasannya disesuaikan kondisi psikologis dan fisik pelaku.
Bobby Nasution menyatakan bahwa penerapan pidana sosial penting untuk mengurangi kepadatan lapas. Ia menilai sistem penegakan hukum harus memberi ruang pemulihan sekaligus menjaga keadilan.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menambahkan bahwa program ini akan membuat pembinaan narapidana lebih fokus. Ia menilai tidak semua pelaku tindak pidana harus dimasukkan ke penjara.
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan komitmennya mendukung program tersebut. Menurutnya, kebijakan ini dapat menciptakan simbiosis mutualisme antara pelaku dan masyarakat serta mendorong perubahan perilaku yang lebih baik.(***)
Tags:
#PemkoMedan, #Kejaksaan, #RicoWaas, #PidanaSosial, #RestorativeJustice, #Sumut, #MoUPemkoMedan, #HukumPidana, #RJ2025,#beritamedanterkini, #beritamedanterbaru






