Pemprov Sumut Terapkan 100% Manajemen Talenta, Jabatan ASN Tak Bisa Titipan’ Lagi

Politik20 Dilihat

Matabangsa.com – Medan: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menerapkan sistem Manajemen Talenta secara penuh atau 100 persen dalam proses pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi berbasis kinerja dan kompetensi yang diharapkan mampu menciptakan aparatur yang profesional, objektif, dan bebas intervensi.

Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Sumut, Sutan Tolang Lubis, menegaskan bahwa seluruh proses penerapan manajemen talenta ini sepenuhnya dimonitoring oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Sistem yang digunakan Pemprov Sumut juga terintegrasi dengan aplikasi milik BKN, sehingga setiap tahapan pengisian jabatan akan diawasi secara langsung oleh lembaga tersebut.

“Penerapan manajemen talenta ini sepenuhnya dimonitor oleh BKN Pusat. Aplikasi yang kita gunakan terus dipantau oleh mereka. Kalau yang kita lakukan melanggar aturan, BKN tentu tidak akan memberikan rekomendasi kepada kami,” ujar Sutan Tolang Lubis dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (31/10/2025).

Menurut Sutan, sistem ini menjadi pengendali dan pengawas internal Pemprov dalam proses pengisian jabatan. Dengan begitu, tidak ada lagi ruang untuk penempatan ASN berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.

“Walaupun sudah menerapkan manajemen talenta, bukan berarti kami bisa memasukkan sesuka hati. Semua diinput sesuai ketentuan dan hasil evaluasi, dan tetap menunggu rekomendasi BKN,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dasar hukum penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2025 sebagai payung hukum di daerah. Melalui regulasi tersebut, setiap ASN akan dinilai berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja, bukan senioritas.

Lebih lanjut, Sutan menjelaskan bahwa hasil penilaian manajemen talenta tidak secara langsung berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), melainkan menjadi acuan dalam proses promosi jabatan dan peningkatan kompetensi.

ASN dengan nilai rendah akan mendapat perhatian khusus untuk mengikuti pelatihan atau diklat guna meningkatkan kemampuan.

“Kalau misalnya seorang ASN mendapat nilai 5 atau 6, tentu kita dorong untuk ikut pelatihan agar meningkat. Nanti akan ada ujian ulang dan pembaruan nilai. Minimal nilai yang ideal untuk potensi jabatan itu 7 ke atas,” jelasnya.

Terkait tantangan penerapan sistem ini, Sutan mengakui masih banyak ASN yang belum sepenuhnya memahami konsep manajemen talenta.

Oleh karena itu, Pemprov Sumut akan melaksanakan asesmen bertahap untuk seluruh ASN, dimulai dari pejabat eselon II, III, hingga IV, disertai pelatihan lanjutan untuk peningkatan kompetensi.

“Masih banyak yang belum memahami sistem ini. Tapi ke depan akan terus berjalan. Kita lakukan asesmen, keluar nilainya, lalu kita latih agar kompetensinya meningkat,” katanya.

Sutan menegaskan, Pemprov Sumut juga membuka ruang pengawasan publik terhadap pelaksanaan manajemen talenta. Jika ada indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari mekanisme yang berlaku, masyarakat dipersilakan memberikan informasi atau laporan.

“Artinya sistem ini terbuka. Kalau ada hal-hal yang dianggap menyalahi ketentuan, kami terbuka untuk menerima laporan. Tujuan akhirnya agar semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *