Penanganan Korupsi Kajari Padang Lawas Dapat Apresiasi PC. Lakpesdam NU 

Sumut4 Dilihat

 

Padang lawas, 23 Januari 2026 – Apresiasi awal dari kinerja, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Yang baru Sertijab 5 November 2025 telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan menahan dua orang tersangka.

Apresiasi ini kiranya menjadi awal dari kinerja Kejari kearah yang lebih baik dalam menegakkan hukum terkhusus untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Padang Lawas. Apa lagi kasus dugaan penyelahgunaan uang negara di Padang Lawas sudah membuat mata sangat miris melihatnya. Namun penegakan hukum sebelumnya seperti seremonial doank, kesal Amran Pulungan, SE. MSP Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul ulama (PC Lakpesdam NU) Padang Lawas, Kamis, 22 Januari 2026 kepada wartawan.

Oleh karenanya, “kita berharap kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas untuk lebih mengedepankan aspek penegak hukum dengan pencegahan tindak pidana korupsi, bukan sebaliknya dalam memberi ruang”, harapan Amran yang saat ini mengikuti perkuliahan Hukum di Medan.

Selanjutnya, Amran yang dipanggil bang Ampul menyoroti pengenaan Pasal 603 dan 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baru di undangkan dan yang pertama kali digunakan di Padang Lawas dalam pemberantas korupsi seharusnya menjadi penguatan dalam penegakan hukum terkhusus untuk tindak pidana korupsi.

Harapan ini juga bukan sebatas laporan kinerja Kajari Padang Lawas, melainkan awal dari genderang perang atas tindakan penyalahgunaan uang negara. Karena kita yakin Kepala Kejari, Soemarlin Halomoan Ritonga, SH, MH, memiliki integritas dalam penegakan hukum. Orangnya yang bersahaja, namun memiliki kemampuan intelijen yang tinggi dalam mensiasati berbagai kasus. Sehingga dengan kemampuan ini kiranya dapat meningkatkan kinerja kehal yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *