matabangsa.com – Jakarta | Upaya penegakan hukum di kawasan industri besar kembali menunjukkan hasil signifikan setelah Satgas Terpadu menangkap WNA asal China berinisial MY di Bandara Khusus PT IWIP.
Penangkapan terjadi pada 5 Desember 2025 ketika petugas memeriksa bagasi penumpang pesawat Super Air Jet tujuan Manado.
Petugas menemukan lima pack serbuk nikel campuran dan empat pack serbuk nikel murni yang diduga akan dibawa keluar tanpa izin resmi.
Pemeriksaan awal menunjukkan mineral tersebut memiliki nilai ekonomis tinggi dan berpotensi masuk ke rantai distribusi ilegal.
Satgas PKH Halilintar sebelumnya mendeteksi pergerakan mencurigakan pelaku selama berada di area industri Weda Bay.
Informasi tersebut disampaikan kepada aparat di bandara, sehingga proses penindakan dapat dilakukan tepat waktu.
Saat ini MY telah diamankan untuk pemeriksaan mendalam oleh aparat gabungan guna mengungkap jaringan yang mungkin terlibat.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelundupan mineral termasuk tindak pidana serius yang merugikan negara serta merusak tata kelola pertambangan nasional.
Bandara Khusus IWIP menjadi perhatian pemerintah karena peran strategisnya dalam mobilitas tenaga kerja asing dan logistik industri.
Penempatan Satgas Terpadu sejak akhir November 2025 menjadi langkah untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi lintas instansi mampu menghasilkan tindakan hukum cepat dan efektif.
Pemerintah memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan guna memberikan efek jera bagi penyelundup lainnya.(***)
Foto: Satgas Terpadu memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Khusus IWIP setelah mengamankan WNA pembawa serbuk nikel ilegal.
Tags : #PenegakanHukum, #IWIP, #NikelIlegal, #SatgasPKH, #BeaCukai, #Penyelundupan, #MalukuUtara, #IndustriTambang, #KeamananBandara,






