Penemuan Ladang Ganja di Kawasan Gunung Bromo, Ini Dampak pada Jalur Pendakian Bromo dan Semeru

Nasional51 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Isu mengenai penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali menjadi perbincangan publik setelah viral di media sosial.

Kejadian ini pertama kali terungkap pada September 2024 melalui hasil investigasi Kepolisian Resor Lumajang yang bekerja sama dengan pihak Balai Besar TNBTS dan instansi terkait.

Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, ladang ganja tersebut ditemukan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus narkotika yang tengah ditangani.

Baca Juga: Makin Disangkal Makin Dikejar, GaroSero Ungkap akan Rilis Video yang Menampilkan Wajah Kim Soo-hyun Jika Tak Ada Pernyataan Jujur

“Tanaman ganja ditemukan di kawasan TNBTS pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Satyawan dalam keterangan resmi tertulisnya pada Selasa, 18 Maret 2025.

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang melakukan pencarian di kawasan Blok Pusung Duwur.

Dengan bantuan teknologi drone, ditemukan 59 titik ladang ganja dengan luas total sekitar 1 hektar. Setiap titik memiliki luas yang bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi.

Baca Juga: Pelaku Penanaman Ganja di Bromo Bukan dari Staf TNBTS, Menhut: Paling Nanam Singkong

“Lokasi ladang ganja tersebut sangat tersembunyi, tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi khas kawasan hutan konservasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia,” ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha.

Hal ini menjadikan area tersebut sulit untuk diakses tanpa bantuan teknologi pemetaan udara.

Setelah proses identifikasi dan pencabutan, seluruh tanaman ganja yang ditemukan dijadikan barang bukti oleh kepolisian.

Baca Juga: Sidang Isbat Idul Fitri Dilakukan 29 Maret 2025, Kemenag Beberkan Alasan Tak Ada Pantauan Hilal di Bali

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.

TNBTS memastikan bahwa jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru tidak terdampak oleh kasus ini.

“Area temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru, tapi berada di sisi timur kawasan TNBTS,” kata Rudijanta.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat 1 Syawal 1446 Hijriah pada 29 Maret 2025, Total Ada 33 Titik Pantauan Hilal di Seluruh Indonesia

Dengan jarak sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru, lokasi ladang ganja ini tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pariwisata.

Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, TNBTS akan meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh kawasan taman nasional dengan menggandeng pihak kepolisian serta masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *