Pengacara Tom Lembong di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula: Kasus Ini Rekayasa Hukum

Nasional98 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim kliennya tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi dalam skandal dugaan korupsi importasi gula Kemendag periode 2015–2016.

Ari membela Mantan Mendag RI itu berdasarkan fakta yuridis yang disampaikannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa Tom Lembong tidak memiliki kesalahan apa pun,” kata Ari Yusuf kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.

Baca Juga: Kunjungan Pertama Sebagai Gubernur, Bobby Nasution Serap Aspirasi Warga Samosir

Kuasa hukum Tom Lembong itu menuturkan, sejumlah fakta yuridis dalam kasus itu terkait Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara kliennya.

Hal itu karena yang didakwakan merupakan perkara pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Terdapat pula poin perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus itu telah diuraikan secara nyata dan pasti.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024

Sementara itu, unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terdapat cukup bukti.

“Maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara,” terang Ari.

“Atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Ari juga sempat menyampaikan penuntut umum menggunakan laporan audit BPKP, padahal faktanya kegiatan importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Ramai Food Vlogger Code Blue Diboikot karena Dianggap Menjatuhkan Bisnis Kuliner, Begini Faktanya

Oleh sebab itu, kuasa hukum Tom Lembong itu menilai surat dakwaanjuga tidak cermat.

Hal tersebut karena seluruh perbuatan Tom Lembong yang diuraikan seluruhnya merupakan bentuk tindakan administratif serta tidak menguraikan peristiwa mengenai harga beli gula kristal putih.

Baca Juga: Codeblu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Hapus Konten Review Kuliner, Chef Haryo Pramoe Pernah Beri Peringatan: Pelanggaran Kode Etik

Berkaca dari hal itu, Ari menilai dakwaan penuntut umum terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula sebagai bentuk rekayasa hukum.

“Kasus ini merupakan bentuk rekayasa hukum yang dituduhkan kepada Tom Lembong karena perbedaan haluan politik,” ucap Ari.

“Oleh karena itu, pengadilan harus segera membebaskan Tom Lembong serta memulihkan statusnya sebagai warga negara yang merdeka dan dilindungi hukum,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *