Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Utara melalui Pengawas Pendidikan Agama Kristen (PAK) Tk. Dasar Marince Lumban Gaol, S.PAK laksanakan Pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran anak didik kelas 1 pada SDN 174565 Jambur Nauli Kecamatan Taru
Marince mengatakan, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan. Peraturan ini menekankan peran strategis pengawas sekolah dalam mendukung kebijakan Merdeka Belajar, yang bertujuan untuk memberikan kemerdekaan belajar yang lebih luas bagi siswa dan guru dalam mengembangkan potensi diri.
Baca Juga: Program Unggulan KUA Padangsidimpuan Utara Pada Bulan Ramadhan 28 Feb 2025
“Sehingga peran pengawas mengalami transformasi, kalau selama ini pengawas sekolah berperan sebagai pengendali, maka di era Merdeka Belajar, perannya adalah sebagai pendamping anak didik,” ungkapnya.






