Pengawasan Partisipatif Proses Pemuktahiran Data Sebagai Suatu Tugas Bawaslu untuk Pertahankan Hak Pilih Warga

Matabangsa5 Dilihat

Penulis : Edwin Pardamean Hutapea

Matabangsa.com: Pada saat Audiensi Panglima TNI dan Polri, tanggal 12/7/2022 bertempat dikantor KPU, Jakarta Pusat, ada pernyataan dari Panglima TNI dan Polri kepada Ketua KPU Hasyim Ashari, bahwa nanti pada tanggal 14 Februari 2024 ada beberapa data  TNI dan Polri yang akan memasuki masa pensiun, sehingga secara hak sebagai  warganegara Republik Indonesia sudah wajib menggunakan hak pilihnya pada Pemilu nanti.

Pertemuan penting ini menjadi suatu alasan bagi Panwaslu untuk lebih mencermati beberapa permasalahan dilapangan pada saat meminta data pendukung. Sebagai syarat untuk memasukkan data dalam rekapitulasi pemuktahiran data pensiunan TNI, pada saat Petugas Pantarlih dari KPU melakukan Tahap Pencoklitan (Pencocokan dan Penelitian) terhadap data warga di lingkungan desa atau kota, ada warga Pensiunan Polri atau TNI yg secara partisipatif, menyampakan bahwa sudah Pensiun.

Tapi SK Pensiun belum terbit, atau tidak ditunjukkan apabila petugas meminta,  sebagai syarat untuk mendata dan merekomendasikan kepada PPS/KPU untuk melakukan input Model A Tanggapan bahwa warga sudah Pensiun , untuk itu dalam kondisi tertentu,  temuan Panwaslu menganalisa belum dilakukan pencoklitan yang benar, dikarenakan warga TNI/ Polri Pensiun status diKTP masih tercantum pekerjaan aktif. Sedangkan apabila  dilihat dari KTP, Syarat umur maksimal Pensiunan TNI berumur 58 Tahun Perwira dan 53 tahun Bintara/Tamtama dan  masa pensiun untuk Polri adalah 58 tahun untuk semua golongan, berarti sudah tidak aktif atau sudah pensiun.

Dalam hal memaksimalkan pengawasan partisipatif ini,  adanya warga yg terdeteksi sesuai KTP Pensiunan TNI/Polri ini, dan atas tanggapan atau kesadaran  warga sendiri, Panwaslu memberikan solusi sebagai tugas dan kewajiban untuk tidak menghilangkan hak warga dalam memilih, supaya KPU meminta atau menyiapkan data anggota TNI Polri yg sudah mau menjalani masa pensiun untuk tingkat dan semua jabatan bagi anggota yg lepas dari jabatan TNI Polri pada tanggal 14 Februari 2024, dan nantinya bakal dilaporkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui direktorat yang mengelola kependudukan, dan bukan  KPU, tapi KPU nanti bisa mengakses data tersebut. Jadi tanpa menunggu SK Pensiun TNI Polri tersebut sudah otomatis terdata data TNI Polri yag sudah lepas jabatan, tanpa harus mengisi Model A dan melampirkan SK Pensiun.

Sebagai gambaran kenyataan dilapangan pada saat pencoklitan, apabila petugas meminta SK Pensiun, banyak TNI Polri yang tidak mau menunjukkan dengan alasan sesuai umur saja dari KK dan KTP sudah jelas Pensiun, sudah cukup untuk berkas itu saja.

Sebagai solusi yg lebih memudahkan, Panwaslu juga menyarankan apabila SK Pensiun juga tidak diberikan atau ditunjukkan, tidak juga bisa difotokan, maka fotocopy KTP atau KK  Wajib dilampirkan untuk rekapitulasi data perbaikan atau Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan atau DPSHP, atau dengan kata lain sementara didata saja dulu,  nantinya akan dikeluarkan nama warga tersebut di DPSHP Akhir ataupun di Daftar Pemilih Tetap atau DPT. Dengan demikian hak warga TNI Polri Pensiunan sebagai pemilih pada Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 dapat lebih dimaksimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *