Matabangsa.com – Medan: Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli yang tergabung dalam Perkumpulan Podomoro Deli Medan Bersatu kembali menyuarakan aspirasi mereka, dengan unjuk rasa damai di sekitar gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Guru Patimpus, Kota Medan, Kamis (9/4/2026).
Aksi ini merupakan bentuk protes atas berbagai persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang, meski sengketa hukum telah berlangsung cukup lama. Para pemilik sekaligus penghuni apartemen ini selalu diliputi keresahan sejak beberapa tahun terakhir ini.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk/baner dan poster berisi berbagai tuntutan krusial. Mereka menuntut pihak pengembang agar segera memproses dan menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) serta menyerahkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sudah lama mereka lunasi.
Selain masalah legalitas, warga juga menuntut pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya dititipkan, namun dinilai belum diselesaikan dengan baik.
Tidak hanya soal administrasi, warga juga menolak keras kebijakan kenaikan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan secara sepihak. Mereka juga mendesak agar segera dibentuk Pengurus Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) agar pengelolaan aset dan lingkungan dapat dilakukan secara transparan dan mandiri.
*Minta Kejati dan KPK Turun Tangan*
Saat diwawancarai wartawan, para pengunjuk rasa mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut kasus ini.
“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi dan KPK mengawal kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar seorang pengunjukrasa.
Menurut pengunjuk rasa, itu adalah uang untuk negara yang wajib disetor. Para pemilik apartemen juga sudah menggugat melalui jalur hukum dan prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.
“Ini juga harus dikawal KPK dan Kejaksaan. Jangan biarkan hukum berpihak kepada yang punya duit, sementara kami pemilik yang dikorbankan. Padahal kami sudah melunasi bertahun-tahun, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat kepemilikan,” katanya.
Salah satu masalah teknis yang juga menjadi sorotan utama adalah kondisi fisik bangunan. Para penghuni melaporkan adanya keretakan parah pada dinding unit yang membelah secara diagonal. Menurut mereka, kerusakan tersebut sudah diperbaiki hingga tiga kali namun tetap muncul kembali di titik yang sama, khususnya pada unit LIB 02 AR/AS, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keamanan dan kenyamanan hunian.
Selain itu, belakangan para pemilik/penghuni apartemen baru tahu bila Mall Delipark Podomoro Medan ternyata sudah dijual kepada invertor Jepang.
Penghuni/pemilik tentu saja menjadi resah karena unit yang dibeli mereka berada di bagian atas Mall Delipark yang dijual ke investor Jepang tersebut.
“Apakah unit apartemen kami ikut serta dijual? Itu tidak jelas. Pihak pengembang belum memberikan klarifikasi,” ujar seorang penghuni apartemen yang ikut demo. Apalagi karena sampai sekarang belum lakukan AJB.
*Mediasi Gagal, Gugatan Masuk Rp130 Miliar*
Koordinator aksi, Paulus, mengatakan bahwa upaya damai melalui jalur hukum pun sempat menemui jalan buntu.
Sebelumnya, pihaknya telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan dan telah melalui tahap mediasi. Sayangnya, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha bermusyawarah dan melakukan mediasi, namun belum ada kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Pengembang tetap pada pendiriannya,” ujar Paulus.
Sengketa antara 13 pembeli dengan pengembang PT Sinar Menara Deli tercatat dalam nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn.
Dalam persidangan terakhir yang berlangsung Selasa (31/3/2026), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH, sempat menawarkan opsi perbaikan gugatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, James Hans Franciscus, para penggugat memilih untuk bertahan pada gugatan awal.
Dalam tuntutannya, para pembeli menuntut dua hal utama: pengembalian dana BPHTB beserta bunga yang berlaku, serta ganti rugi immaterial senilai total Rp130 miliar untuk 13 orang penggugat. Sidang yang dimulai pukul 11.39 WIB itu sempat ditunda hingga 7 April 2026 lalu, setelah pihak pengembang diwakili Armada Sihite menolak syarat pengembalian dana BPHTB dan hanya menjanjikan pembuatan AJB pada September 2026 mendatang.
*Penantian Hampir Satu Dekade*
Kasus ini bermula karena sebagian besar pembeli telah melunasi harga unit sejak lama, dengan rentang waktu pembelian mulai dari tahun 2013 hingga 2022. Beberapa di antaranya bahkan memiliki lebih dari satu unit.
Namun, meski kewajiban pembayaran telah selesai dilakukan termasuk penitipan dana BPHTB sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), hak kepemilikan yang sah belum juga diterima.
“Pembayaran sudah lunas, dana BPHTB juga sudah dititipkan. Tapi AJB belum ada, sertifikat pun belum diserahkan. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum atas hak milik,” tegas kuasa hukum para pemilik/penghuni apartemen, Pramudya Eka W. Tarigan.
Bagi para penghuni, penantian yang sudah melewati satu dekade ini bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi biasa, melainkan pelanggaran terhadap hak dasar konsumen yang harus segera diselesaikan. (***)






