Penyidikan Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel Amankan Rp616 Miliar Uang Negara

Hukum, Nasional43 Dilihat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menunjukkan langkah tegas dan progresif dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Hingga awal Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil mengamankan dan menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp616.526.339.349 dari perkara yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

Keberhasilan ini disampaikan secara resmi oleh Kejati Sumsel kepada rekan-rekan media pada Rabu, 7 Januari 2026. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari strategi penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara secara maksimal, seiring dengan proses penyidikan terhadap para pihak yang bertanggung jawab.

Dalam rilis sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyampaikan bahwa pada Kamis, 7 Agustus 2025, penyidik melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp506.150.000.000. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai barang bukti utama dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT BSS dan PT SAL, yang berasal dari salah satu bank pemerintah.

Selanjutnya, pada Rabu, 7 Januari 2026, Tim Penyidik kembali menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp110.376.339.349. Penitipan tersebut diserahkan oleh saksi VI selaku Direktur PT BSS bersama Penasehat Hukum tersangka WS, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan diterimanya penitipan tersebut, total nilai keuangan negara yang berhasil diamankan Kejati Sumsel mencapai Rp616.526.339.349. Angka ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memastikan bahwa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dapat dipulihkan semaksimal mungkin.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa jumlah tersebut masih merupakan bagian awal dari keseluruhan potensi kerugian negara. Berdasarkan estimasi sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,3 triliun. Oleh karena itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman, baik melalui pemeriksaan saksi maupun penelusuran aset lainnya.

Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi, Kejaksaan menekankan pentingnya keseimbangan antara penindakan dan pemulihan. Penetapan tersangka dan proses pemidanaan tetap menjadi prioritas, namun pengembalian keuangan negara dipandang sebagai bentuk keadilan substantif bagi masyarakat.

Upaya penyelamatan keuangan negara ini juga sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada asset recovery. Kejaksaan menilai bahwa keberhasilan mengembalikan uang negara akan memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Melalui capaian ini, Kejati Sumsel menegaskan akan terus melanjutkan proses hukum secara profesional dan transparan. Kejaksaan berkomitmen mengawal setiap tahapan penyidikan hingga proses persidangan, sekaligus memastikan bahwa keuangan negara yang hilang akibat korupsi dapat dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.(***)

Tags: #KorupsiKredit,#AssetRecovery,#KejaksaanTinggi,#KeuanganNegara,#HukumIndonesia,

Foto Caption: Barang bukti uang ratusan miliar rupiah yang berhasil diamankan Kejati Sumsel dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *