Penyidikan Korupsi KUR Mikro Bank Pemerintah, Kejati Sumsel Periksa 127 Saksi

Hukum, Nasional52 Dilihat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus memperlihatkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim. Hingga Selasa, 7 Januari 2026, penyidikan perkara tersebut telah melibatkan pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada media, Tim Penyidik Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa sebanyak 127 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta hukum terkait mekanisme pemberian KUR Mikro, dugaan penyimpangan prosedur, serta peran masing-masing pihak dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif atau bermasalah.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun, tersangka tersebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali. Upaya pencarian ke alamat tempat tinggal tersangka juga tidak membuahkan hasil.

Atas ketidakhadiran tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tersangka IH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025. Penetapan ini menjadi bagian dari langkah tegas aparat penegak hukum agar proses penyidikan tetap berjalan dan tersangka dapat segera diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik juga tengah menghitung secara detail kerugian keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi KUR Mikro tersebut mencapai sekitar Rp11,5 miliar. Penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan besaran kerugian secara akurat.

Penyidikan juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pihak-pihak yang diduga membantu tersangka EH yang menjabat sebagai pimpinan salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo pada periode April 2022 hingga Juli 2024. Penyidik mendalami dugaan adanya kerja sama yang terstruktur dalam proses pemberian kredit.

Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian. Jika JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, maka proses hukum akan dilanjutkan ke Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Tidak hanya berhenti pada perkara di Muara Enim, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap kasus kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam kasus tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar, yang menunjukkan luasnya praktik penyimpangan yang sedang diusut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi di sektor perbankan, khususnya yang berkaitan dengan program KUR. Program yang sejatinya bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil ini diharapkan dapat kembali berjalan sesuai peruntukannya, bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.(***)

Tags: #KURMikro,#KorupsiPerbankan,#KejaksaanTinggi,#MuaraEnim,#OKUTimur,

Foto Caption:Konferensi pers Kejati Sumsel terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi KUR Mikro pada bank pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *