matabangsa.com – Balikpapan | PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 4 memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memaksimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan oleh PT Pelindo (Persero)”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Jatra Balikpapan dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan strategis.
FGD tersebut menjadi forum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi, khususnya pada sektor kepelabuhanan yang memiliki kontribusi signifikan terhadap PNBP. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pelindo Regional 4 dalam mendukung tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, hadir sebagai pemateri utama dalam FGD tersebut. Dalam paparannya, Kajati Kaltim menegaskan bahwa PNBP merupakan komponen strategis dalam struktur pendapatan negara yang harus dikelola secara optimal dan bertanggung jawab.
Menurut Kajati Kaltim, di tengah tantangan ekonomi global dan tuntutan efisiensi fiskal, pengelolaan PNBP yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PNBP juga berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional secara berkelanjutan.
Kajati Kaltim menyoroti sejumlah permasalahan klasik yang kerap terjadi dalam pengelolaan PNBP. Permasalahan tersebut meliputi ketidaktertiban administrasi, piutang negara yang tidak tertagih, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, hingga penyimpangan dalam penetapan dan pemungutan tarif.
Selain itu, ia juga menekankan adanya potensi kebocoran penerimaan negara apabila pengelolaan PNBP tidak dilakukan secara cermat dan diawasi dengan baik. Kondisi ini, menurutnya, perlu ditangani secara komprehensif melalui penguatan sinergi lintas sektor.
Dalam konteks tersebut, Kajati Kaltim menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam penguatan pengelolaan PNBP sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan. Peran tersebut dijalankan melalui berbagai bidang, baik preventif maupun represif.
Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memberikan pendapat hukum serta pendampingan hukum kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pendampingan ini bertujuan memastikan setiap kebijakan dan kontrak terkait PNBP berjalan sesuai regulasi.
Selain pendampingan hukum, Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Upaya tersebut termasuk penagihan piutang negara yang berkaitan langsung dengan PNBP.
Pada bidang intelijen, Kejaksaan berperan melakukan deteksi dini dan peringatan awal terhadap potensi kerawanan pengelolaan PNBP. Kerawanan tersebut mencakup sektor perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, serta pungutan retribusi dan jasa kepelabuhanan.
Sementara itu, melalui bidang pidana khusus, Kejaksaan melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan atau berpotensi merugikan PNBP. Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip zero tolerance, khususnya pada sektor-sektor strategis.
Kajati Kaltim menegaskan bahwa Kejaksaan lebih mengedepankan pendekatan pencegahan dalam pengelolaan PNBP. Pendekatan ini meliputi penguatan ketertiban administrasi dan kontrak, transparansi dan standarisasi tarif, serta penguatan pengawasan internal.
Melalui FGD ini, Kajati berharap terbangun ruang dialog yang konstruktif antara Pelindo, Kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan. Dialog tersebut diharapkan mampu menyamakan pemahaman serta merumuskan rekomendasi konkret untuk menutup celah penyimpangan PNBP.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, jejaring dan koordinasi yang telah terbangun perlu dimanfaatkan secara optimal sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Manfaatkan koordinasi antar-stakeholder sebagai langkah pencegahan agar setiap kebijakan dan langkah ke depan dapat dijalankan tanpa keraguan,” pungkas Kajati Kaltim, seraya menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap aspek pengelolaan PNBP.(***)
Tags: Hakordia 2025, Pelindo Regional 4, Kejati Kaltim, PNBP Kepelabuhanan, Pencegahan Korupsi
Foto Caption: Kajati Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH menyampaikan materi dalam FGD Hakordia 2025 yang digelar Pelindo Regional 4 di Balikpapan.






