Pengarusutamaan gender yang harus diterapkan pada seluruh lini kehidupan bermasyarakat merupakan poin penting dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selain itu negara juga bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak dan harus memastikan anak mendapatkan seluruh kebutuhan termasuk pendidikan, kesehatan dan lingkungan yang aman.
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sibolga mengadakan pertemuan dan penandatanganan nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, Pemberdayaan Perempuan, Dan Perlindungan Anak (PMK, PP, PA) Kota Sibolga terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diselenggarakan di Aula Kankemenag Kota Sibolga, Kamis (06/03).
Baca Juga: Tingkatkat Keamanan, Babinsa Koramil 0201-14/PB berbincang bincang Dengan Security Perumahan
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Sibolga, Muhammad Rosyadi Lubis, S.H.I., menyatakan, kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak sangat penting. Sehingga ada persamaan persepsi.
“Bersyukur kita kepada Allah SWT. Kita bisa menggelar sosialisasi sekaligus nanti penandatanganan MoU tentang perlindungan anak di Kota Sibolga. Nanti kita akan disampaikan paparan tentang kerjasama kita juga terkait perlindungan anak dan ibu. Di Madrasah-madrasah juga ada kemarin anti bullying. Jadi bahwa semua siswa/i di Madrasah itu sama dan tidak ada kita beda-bedakan. Bullying juga ada kemungkinan antara siswa/i atau antara guru dan siswa/i,” ujar Kakankemenag Kota Sibolga.
Baca Juga: BABINSA 0201-14/PB TINGKATKAN KERJA SAMA YG BAIK BERSAMA PERANGKAT DESA
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas (Kadis) PMK, PP, dan PA, Rosidah Lubis, S.S., M.M., mengatakan bahwa untuk kota sibolga tahun 2024 kita sudah mendampingi kasus anak sebanyak 23 kasus. 8 anak sebagai pelaku dan 15 anak sebagai korban.
Yang mendominasi adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini maaih di tutupi oleh pihak keluarga karena dianggap aib. Harusnya tidak sperti itu. Masyarakat ini harus berani speak up. Karna Pemerintah telah mengeluarkan regulasi-regulasinya tentang perlindungan anak dan perempuan.
Perlindungan anak dan perempuan juga adalah tugas kita bersama. Ini merupakan salah satu alasan kita menginisiasi kerjasama ini. Kita mengedukasi tentang dampak kekerasan. Anak yang mengalami kekerasan sejak kecil kelak akan menjadi pelaku kekerasan saat dewasa nanti. Sesudah pencegahan, maka ada perlindungan.
Jika ada kasus, maka siapapun yang menerima informasi langsung turun ke TKP. Kami juga akan membuatkan grup WA.
“Kita akan melakukan identifikasi apakah kasus itu layak atau tidak. Kalau layak, maka kami akan melakukan pendampingan. Jika kasus itu membutuhkan konelseling dari sisi medis maka kita butuh psikolog dan kalau dari agama maka disitulah tugas bapak/ibu Penyuluh Agama. Setiap kasus yang kita tangani, maka kita buat catatannya di simponi. Kalau di kemenag mungkin masuk ke laporan kinerja,” ungkapnya.
Baca Juga: MIN 2 Pakpak Bharat Gelar Rapat Koordinasi pada Hari Pertama KBM di Bulan Ramadan
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan MoU dan foto bersama antara kedua instansi yang hadir. (ARA)






