Matabangsa – Medan : Rabu, 22 April 2020, Personal Muspika di Kecamatan Medan Petisah dengan kekuatan 3 Pilar yanga diikuti Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Baru yang bertugas di Kecamatan Medan Petisah melaksanakan giat Patroli Malam Hari guna memberikan himbauan dan larangan terhadap masyarakat dianggap melanggar Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, nomor Mak / 2 / III / 2020, tanggal 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah, serta himbauan Wali Kota Medan tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Camat Medan Petisah
M.Agha Novrian S.Stp. MSi serta diikuti oleh Sekcam Medan Petisah, Lurah sekecamatan Medan Petisah, Bhabinkamtibmas Kec. Medan Petisah, Babinsa sekecamatan Medan Petisah, Sat Pol PP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepling sekecamatan Medan Petisah.
Melaksanakan sosialisasi dan himbauan tentang pemberantasan/pencegahan virus convid-19 kepada masyarakat. Giat ini dilaksanakan dengan cara berpatroli bersama dengan mengitari wilayah Kec Medan Petisah dengan sasaran Warung, Rumah Makan, Cafe, Warnet, orang yang berkumpul, dan masyarakat yang melintas.
Memberikan himbauan dgn public address menggunakan pengeras suara. Harapannya seluruh Warung penjual makanan atau dengan cara Take Away (dengan cara membungkus dan dinikmati di rumah).
Sosialisasi larangan berkumpul dan social distancing, physical distancing di tempat-tempat warung, rumah makan, cafe.
Menghimbau kepada seluruh warga ataupun yg melintas dijalan agar selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa supaya kita diberikan perlindungan.(dav)





