Pola Konsesi 106.197 Ha HTI hingga 97.300 Ha Hutan Produksi Diduga Bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Aceh

Aceh, Nasional76 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Para pengamat tata ruang menilai Aceh menghadapi persoalan serius dalam pengaturan penggunaan lahannya.

Sumber data dan peta yang digunakan dalam laporan ini berasal dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), sebuah organisasi masyarakat sipil yang selama bertahun-tahun fokus melakukan advokasi, riset, dan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan serta industri ekstraktif di Indonesia.

JATAM secara rutin merilis peta spasial, laporan investigatif, dan analisis dampak lingkungan berbasis data resmi pemerintah, citra satelit, serta temuan lapangan, sehingga informasi yang disajikan menjadi rujukan penting bagi publik dalam memahami dinamika penggunaan lahan dan potensi ancaman ekologis di berbagai daerah.

Peta terbaru menampilkan pola konsesi yang dinilai tidak sejalan dengan rencana tata ruang wilayah.

106.197 hektare lahan konsesi PT Aceh Nusa Indrapuri berada di zona yang seharusnya menjadi penyangga ekologis.

Konsesi 97.300 hektare milik PT Tusam Hutani Lestari juga disebut berpotensi melampaui batas zona pemanfaatan.

Pada sektor HPH, tercatat 80.804 hektare konsesi PT Aceh Inti Timber yang dinilai perlu mendapat evaluasi.

Begitu pula 44.400 hektare lahan PT Lamuri Timber yang berlokasi di kawasan bernilai konservasi.

Sementara itu, investasi di sektor pertambangan semakin meningkat.

36.420 hektare konsesi PT Linge Mineral Resources berada dalam area berlereng curam.

Total konsesi minerba mencapai 132.105,12 hektare, tersebar dari pesisir hingga pegunungan.

Penguasaan ruang dalam jumlah besar dinilai berisiko mengganggu keseimbangan ekologis Aceh.

Data banjir terparah menunjukkan 12 wilayah terdampak setiap tahun.

Pengamat menilai tata ruang perlu direvisi untuk menargetkan pencegahan bencana.

Penetapan zona industri harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Eksploitasi tanpa perhitungan dapat memicu lonjakan risiko bencana hidrometeorologi.

Pemerintah provinsi dinilai perlu memperketat izin pemanfaatan ruang.

Kajian ulang konsesi dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan investasi.

Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat menjadi kebutuhan mendesak.

Tata kelola ruang yang baik diyakini dapat menekan risiko kerusakan jangka panjang.

Evaluasi komprehensif diharapkan segera dilakukan sebelum dampaknya semakin besar.(***)

Tags: #Aceh, #BanjirAceh, #KonsesiLahan, #HTIAceh, #PertambanganAceh, #Minerba, #KrisisLingkungan, #AcehUtara, #JATAM,

Foto:  Peta JATAM memperlihatkan sebaran konsesi HTI, HPH, minerba seluas 132.105,12 ha, serta wilayah banjir terparah di Aceh yang berjumlah 12 titik dari Pidie Jaya hingga Aceh Singkil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *