Polda Sumut Telah SP3 Kan Smua Laporan Asin alias Suhu Jalan Ladang Titikuning Terhadap Susanto Lian

Hukum, Medan12 Dilihat

Matabangsa.com – Medan: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menghentikan semua laporan (SP3) Asin alias Suhu (jalan ladang titikuning) terhadap Susanto Lian di PT Tanindo Subur Jaya.

SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar khusus PengHentian di Polda Sumut tanggal 3 Maret 2026 Dengan No. S Tap/Henti.Sidik/158.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum dan No. S Tap/Henti.Sidik/159.B/II/RES.1.9/2026/Ditreskrimum berdasarkan dari putusan Pra Peradilan nomor 54/Pid.Pra/2025/PN Mdn

Sebab laporan Asin alias suhu (jalan ladang titikuning) terhadap Susanto Lian tidak terbukti dan tidak berdasar alias laporan palsu sehingga menimbulkan pencemaran nama baik terhadap Susanto Lian.

Sebelumnya Susanto Lian dilaporkan ke Polda Sumut oleh Asin alias Suhu (jalan ladang titi kuning) atas kasus di PT Tanindo Subur Jaya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami Susanto Lian sangat dirugikan atas Laporan yang tidak berdasarkan fakta alias Laporan palsu, maka klien susanto lian langsung mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) Pengadilan Negeri Medan. Dan kita bersyukur kita permohonan kami dikabulkan,” terang Kuasa Hukum Susanto Lian, Dr Hepy Krisman Laila SH MH CLa kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Brigjrn Katamso, Medan, Rabu (8/4/2026).

Hepy juga mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan, Asin alias Suhu jalan ladang titikuning ini Di pemberitaan di media online dan media sosial yang Telah menyebutkan bahwa klien kami Susanto Lian telah melakukan tindak pidana atas asumsinya secara Pribadi tanpa berdasarkan fakta yang sebenarnya secara Hukum yang berlaku.

“Maka dari itu, setelah kasus ini menang di Prapid dan di SP3-kan oleh Polda Sumut, kami sebagai kuasa hukum susanto lian akan memberikan waktu 30 hari kepada Asin alias suhu jalan ladang titikuning untuk segera menghapus semua fitnah dan laporan palsunya di smua media online terhadap klien kami bapak Susanto Lian yang telah sempat di beritakan karena sangat merugikan nama baik susanto lian dan Serta meminta Asin alias Suhu jalan ladang titikuning ini untuk mengucapkan permohonan maaf di media Online dan Media Cetak lokal maupun nasional Minimal setengah halaman di media cetak dan media sosial selama 3 hari berturut-turut.

Apabila tidak juga ditanggapi oleh Asin alias Suhu (Jalan Ladang titikuning), maka kami akan melakukan upaya hukum untuk menuntut asin alias suhu jalan ladang titikuning secara hukum pidana maupun hukum perdata serta meminta mempertanggungjawabkan atas tindakan perbuatan asin alias suhu atas smua fitnah dan laporan palsu terhadap klien kami bapak susanto lian” jelasnya.

Ditegaskan Dr Hepy bahwa pemberitaan yang menyangkut kliennya itu telah merusak nama baik dan merugikan bapak Susanto Lian.

“Karena itu, kami masih menunggu etika baik dari Asin alias Suhu (Jalan Ladang titikuning) untuk melakukan permohonan maaf di media selama 3 hari berturut turut. Sebab semua laporannya sudah di SP3 Kan oleh Polda Sumut berdasarkan Prapid dan gelar perkara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *