Polemik Ijazah Doktor Arsul Sani: Refly Harun Bongkar Detail Akreditasi Universitas Polandia yang Dipertanyakan

Nasional145 Dilihat

matabangsa.com  – Jakarta | Polemik mengenai keabsahan ijazah doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani semakin menjadi perhatian publik. Hal itu terjadi setelah pengamat hukum tata negara Refly Harun membeberkan informasi baru yang menurutnya layak diuji kebenarannya secara terbuka.

Dalam podcast berdurasi panjang di kanal YouTube Refly Harun, Refly membacakan sejumlah dokumen dan pesan elektronik yang ia terima dari Romo Hendrianto. Dokumen tersebut berisi informasi terkait status akreditasi universitas di Polandia yang disebut sebagai tempat Arsul menjalani pendidikan doktoral.

Menurut Refly, Romo Hendrianto melakukan penelusuran serius mengenai kredensial akademik Arsul. Ia meminta bantuan rekan-rekan ahli hukum tata negara di Polandia untuk mengakses informasi resmi melalui undang-undang Freedom of Information negara tersebut.

Melalui mekanisme tersebut, Romo Hendrianto mengklaim memperoleh balasan dari pihak Kementerian Pendidikan Polandia. Balasan itu menyatakan universitas yang mengeluarkan ijazah Arsul tidak memiliki akreditasi untuk program doktoral pada tahun ijazah tersebut diterbitkan.

Dalam dokumen diterima Refly, disebutkan universitas itu bahkan belum lulus evaluasi kualitas akademik untuk periode 2017–2021. Evaluasi tersebut merupakan syarat mutlak harus dipenuhi sebelum sebuah institusi berhak menyelenggarakan program doktor.

Refly menilai fakta ini sangat signifikan. Menurutnya, jika sebuah universitas belum memiliki status akreditasi, maka universitas tersebut tidak bisa menerbitkan gelar doktor secara sah, meski secara fisik ijazah tampak resmi.

Arsul Sani sebelumnya menyampaikan ia telah melegalisasi ijazahnya di KBRI Warsawa. Ia bahkan menunjukkan lembar legalisasi tersebut. Namun Refly menilai legalisasi KBRI tidak dapat menggantikan peran akreditasi akademik menjadi inti persoalan.

Refly menegaskan legalisasi hanya mengesahkan dokumen berasal dari sumber sama, bukan mengonfirmasi gelar tersebut dikeluarkan program doktoral yang sah. “KBRI hanya mencocokkan dokumen, bukan mengaudit akreditasi kampus,” katanya.

Selain itu, Refly mempertanyakan secara akademik mengapa disertasi Arsul bertema Indonesia ditulis di universitas yang bukan pusat studi Indonesia. Ia menyebut negara seperti Polandia tidak memiliki tradisi kajian Indonesia kuat seperti Australia atau Amerika Serikat.

Hal ini semakin menambah tanda tanya, terutama karena tema disertasi Arsul justru berhubungan dengan isu-isu dalam negeri. “Aneh saja, ketika banyak universitas top dunia memiliki Indonesia Center, tiba-tiba ada disertasi bertema Indonesia dari universitas belum terakreditasi,” kata Refly.

Refly kemudian menelusuri laman resmi Mahkamah Konstitusi untuk memastikan detail pendidikan Arsul Sani. Namun, ia menyebut informasi di laman itu tidak menampilkan tahun pasti Arsul menerima gelar doktor sehingga menambah ketidakjelasan publik.

Publik memiliki hak untuk mengetahui profil akademik hakim konstitusi secara lengkap. Ia menekankan bahwa hakim konstitusi memegang kekuasaan besar dalam menentukan arah hukum dan demokrasi di Indonesia.

Ia mengatakan persoalan kredensial akademik bukan sekadar isu administrasi, melainkan indikator integritas dan kapasitas intelektual seorang pejabat negara. Oleh karena itu, proses verifikasi harus dilakukan secara ketat dan transparan. Refly juga menyinggung kasus ijazah bermasalah pernah terjadi sebelumnya di berbagai negara. Ia mengutip laporan internasional tentang munculnya praktik jual beli gelar doktor dari kampus abal-abal di Eropa.

Fenomena tersebut menjadi peringatan keras bagi Indonesia, terutama saat melantik pejabat publik memegang jabatan strategis. Ia menyebut Indonesia tidak boleh “kecolongan” hanya karena pemeriksaan kredensial kurang teliti. Dalam diskusinya, Refly berulang kali menegaskan ia tidak menuduh Arsul bersalah. Ia tetap memegang asas praduga tak bersalah. Namun, katanya, publik memerlukan klarifikasi detail untuk mengakhiri spekulasi.

Refly menilai Arsul seharusnya dapat memberikan penjelasan lebih lengkap, mulai dari tahun kuliah, status kampus, hingga bukti program doktor tersebut benar-benar memiliki otoritas akademik pada saat ia lulus.

Ia juga mengingatkan menunjukkan legalisasi KBRI saja tidak cukup. “Pertanyaannya bukan apakah ijazah itu ada, tapi apakah ijazah itu sah secara akademik,” ujar Refly.

Selain itu, Refly memberi contoh kasus lain ketika seorang pejabat tiba-tiba memperoleh gelar doktor dalam waktu singkat, namun belakangan terbukti gelarnya tidak didukung proses akademik memadai. Ia menilai situasi seperti itu membahayakan integritas lembaga negara. Dalam konteks Arsul, ia menyebut penting bagi Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi. Transparansi lembaga, katanya, adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.

Refly mengajak Kementerian Pendidikan RI berkoordinasi dengan otoritas pendidikan Polandia untuk mengonfirmasi akreditasi universitas tersebut pada tahun yang dimaksud. Ia menilai langkah ini penting agar polemik tidak liar dan merugikan semua pihak. Klarifikasi resmi dapat meredam perdebatan masyarakat dan memastikan bahwa proses rekrutmen hakim konstitusi berlangsung sesuai standar akademik yang berlaku.

Refly menambahkan bahwa polemik ijazah ini jangan diartikan sebagai serangan pribadi. Ia memandang persoalan ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola verifikasi gelar akademik pejabat negara. Ia menilai bahwa Indonesia membutuhkan standar yang lebih ketat agar gelar doktor yang digunakan pejabat publik benar-benar berasal dari proses akademik yang sah, bukan sekadar formalitas.

Refly juga menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan gelar akademik untuk kepentingan politik dan legitimasi kekuasaan. Menurutnya, gelar akademik harus dipahami sebagai prestasi ilmiah, bukan simbol status. Publik, kata Refly, berhak mendapatkan penjelasan menyeluruh dari Arsul Sani untuk memastikan bahwa semua informasi terkait ijazah tersebut sesuai fakta. Ia berharap Arsul dapat menyampaikan klarifikasi tanpa menunggu tekanan publik semakin besar.

Refly menegaskan bahwa jika ternyata tidak ada masalah pada ijazah tersebut, maka klarifikasi resmi justru akan menguatkan legitimasi Arsul sebagai hakim konstitusi dan menghentikan spekulasi negatif. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, ia menyebut langkah perbaikan harus ditempuh, termasuk kemungkinan evaluasi ulang atas proses pencalonan dan pengangkatan Arsul sebagai hakim konstitusi.

Refly menutup podcast dengan mengajak masyarakat untuk tetap rasional dan tidak terjebak dalam opini yang tidak didukung data. Ia meminta publik menunggu klarifikasi dari Arsul dan otoritas terkait. “Transparansi adalah kunci,” ujar Refly. “Pejabat publik harus berani membuka semua dokumen akademiknya. Publik punya hak untuk tahu, dan negara punya kewajiban memastikan setiap gelar akademik pejabat publik benar-benar sah.”

Arsul Sani Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Ijazah Palsu

Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan jawaban terhadap tudingan ijazah palsu atas program pendidikan doktoralnya dalam konferensi pers yang digelar di depan awak media pada Senin (17/11/2025) di Gedung 1 MK. Dengan didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan M. Faiz, dijelaskan perjalanan panjang proses pendidikan doktor yang dijalani Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Glasgow Caledonian University hingga Warsaw Management University.

Disebutkan bahwa awal pendidikan program doktor Hakim Konstitusi Arsul Sani dimulai pada September 2010 dengan mendaftarkan diri pada professional doctorate program dengan program studi justice, policy, and welfare studies di Glasgow School for Business and Society, Glasgow Caledonian University (GCU), Skotlandia, Britania Raya.

Perkuliahan dengan berbasis by research ini didesain bagi kalangan profesional lintas disiplin ilmu yang memenuhi kualifikasi tertentu, seperti pengalaman kerja minimal 10 tahun. Pada universitas ini, Arsul menjalani program pendidikan melalui dua tahapan, yakni “Stage One” yang diisi dengan kuliah tatap muka dan tugas-tugas dalam empat blok perkuliahan pada tahun pertama. Dalam setiap blok perkuliahan tersebut diikuti selama satu minggu penuh dari pagi hingga sore. Layaknya perkuliahan pada umumnya, diisi dengan kuliah, diskusi kelas, dan seminar lingkungan kampus. Memasuki kuartal akhir 2012 karena Arsul telah menyelesaikan Stage One, maka pihak universitas memberikan transkrip hasil studi pada dan berhak mendapat ijazah Professional Master. Selanjutnya, Arsul pun mulai menjalani proses selanjutnya berupa penyusunan proposal disertasi.

“Saya kuliah tiap hari selama 1 sampai 2 minggu per bloknya. Perkuliahannya by research, sehingga tidak terus-menerus di kelas karena ini program professional doctoral. Semuanya tuntas pada 2012 dan saya dapat transkrip nilai, semacam rapor atas tiga mata kuliah yang saya ikuti dengan angka kredit 180. Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” jelas Arsul sembari menunjukkan transkrip nilai yang diperolehnya sesama menempuh masa perkuliahan program doktoral di GCU.

Menjadi Anggota DPR RI

Pada kesempatan konferensi pers ini, Arsul menjabarkan pula masa jeda dan rintangan masa studinya akibat maju menjadi calon anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah X dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Singkatnya, Arsul terpilih dan mendapat suara terbanyak dan menjadi anggota DPR RI Periode 2014 – 2019. Selama mengemban amanah sebagai Anggota Komisi III dan Baleg DPR RI, Arsul pun mendapat banyak tugas, di antaranya sebagai anggota Panja beberapa RUU, Pansus serta Timus DPR RI untuk RUU Terorisme, dan penugasan pada Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Periode 2017-2019.

Padatnya tugas tersebut cukup membuat masa penulisan disertasi program doktoralnya terhenti. Semula atas kendala ini Arsul mengajukan cuti studi, namun pada Pemilu 2019, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MPR RI—selain tetap sebagai Anggota Komisi III DPR RI. Alhasil, Arsul memutuskan keluar dari dari program doktor GCU pada pertengahan 2017.

Program Transfer Doktoral

Pada awal 2020, Arsul memulai merasa perlu untuk menuntaskan pendidikannya dan memilih universitas yang bisa menerima transfer program doctoral agar tidak memulai masa perkuliahan dari awal lagi. Atas rekomendasi beberapa rekan dan menelusuri kebsahan universitas yang dimaksud, Arsul memilih sebuah universitas swasta di Warsawa, Polandia, bernama Collegium Humanum (CH), Warsaw Management University (WMU). Universitas ini dipilih karena memiliki program doktor lintas disiplin, salah satunya program Doctor of Laws (LL.D) yang ditempuh dengan sistem by research.

Pada pertengahan 2020 saat pandemi Covid-19 dan terjadi pembatasan aktivitas pertemuan fisik secara langsung, Arsul mengikuti perkulihan secara daring. Arsul melakukan perkuliahan dan pembimbingan penulisan disertasinya secara daring dengan judul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.

Arsul pun melakukan wawacara kepada sejumlah narasumber untuk penulisan disertasinya, antara lain, kepada Kepala BNPT (waktu itu), Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar dan pejabat BNPT di kantor BNPT; Kepala Densus 88 Polri (waktu itu) Irjen Pol. Martinus Hukom didampingi pejabat Densus 88; Komisioner Komnas HAM (waktu itu) Sandra Moniaga dan Choirul Anam; Dr. Busyro Muqoddas, Dr. Trisno Rahardjo dan tim bidang hukum PP Muhammadiyah via zoom; Sofyan Tsauri (mantan anggota jaringan teorisme) via zoom; dan juga dengan M. Romo Syafii, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Geindra yang menjadi Ketua Pansus RUU Terorisme untuk mengonfirmasi beberapa isu dalam pembahasan RUU Terorisme.

Bukti Ijazah Asli dan Foto Wisuda

Pada 2022, disertasi dengan perjalanan panjang tersebut dapat diselesaikan melalui ujian daring (viva voce) pada awal Juni 2022. Setelah pandemi Covid-19 mereda, pada awal Maret 2023, Arsul mengikuti wisuda doktoral di Warsawa, Polandia. Pada saat itulah, Arsul menerima ijazah doktor aslinya yang diserahkan langsung oleh pihak universitas.

“Jadi dokumen legalisasi inilah yang saya gunakan dan lampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi MK RI di Komisi III DPR RI. Pada salah satu tahapan seleksi itu membuat pengumuman di sejumlah media pers, dan selama proses seleksi tersebut, tidak ada tanggapan/keberatan terkait saya dalam proses seleksi tersebut,” jelas Arsul.

Disertasi yang ditulis Arsul tersebut kini telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan diterbitkan menjadi buku oleh Penerbit Buku KOMPAS berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”. Di akhir konferensi pers, para awak media pun mendapatkan buku tersebut yang di dalam Prakatanya dituliskan, “Buku ini diadaptasi dari doktoral saya”. Selain itu, Arsul Sani juga memperlihatkan sejumlah dokumen yang terkait dengan proses studi program doktornya, mulai dari transkrip nilai, ijazah asli, bundelan disertasi, hingga foto-foto wisuda yang turut dihadiri keluarga dan Duta Besar RI untuk Polandia, Anita Luhulima. (***)

Tags:

Polemik Ijazah Arsul Sani,Akreditasi Universitas Polandia,Refly Harun,Mahkamah Konstitusi,Verifikasi Gelar Akademik,Collegium Humanum,Integritas Pejabat Publik,Gelar Doktor Kontroversial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *