MataBangsa

Polres Tanjung Balai Sita 2 Kg Sabu Lewat TKI Bekerja di Malaysia

Matabangsa-Medan: Dua TKI bekerja di Malaysia ditangkap karena diduga melakukan seludupkan 2 kilogram sabu-sabu, Jumat (8/2).

”Dua TKI asal Aceh ditangkap saat kedapatan menyimpan 2 Kg sabu,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan dari grup wa, Sabtu (9/2).

Kedua diduga melakukan selundupkan bernama Muhammad Zul Fadlisyah Alias ZUL, Lk, 30 tahun, Islam, Wiraswasta, Dusun Lampoh Oe Desa Kota Panton Labu Kec.Tanah Jambo Aye Kab.Aceh Utara Prov.Nanggroe Aceh Darusalam.

Berikutnya,Musassirin, Lk, 21 tahun, Islam, wiraswasta, Dusun Tanjung Desa Bandrong Kec. Peureulak Kab. Aceh Timur Prov. Nanggroe Aceh Darusalam.

”Dua TKI ini baru pulang dari Malaysia dan berusaha menyeludupkan sabu- sabu ke Sumatera Utara,” ungkap Putu.

Berawal, jelas Putu dari diamankannya 20 TKI yang diduga ilegal baru tiba di Tanjungbalai dari negara tetangga Malaysia menggunakan perahu.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mencurigai isi tas milik 2 TKI asal Aceh. Saat diperiksa benar ada narkotika di dalam tas keduanya,” lanjutnya.

”Dua kilogram sabu dibungkus secara terpisah,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Ada 5 bungkus besar plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang berhasil disita, masing-masing 1050 (seribu lima puluh) gram, 280 (dua ratus delapan puluh) sabu seberat gram, 250 (dua ratus lima puluh) gram, 270 (dua ratus tujuh puluh) gram, 250 (dua ratus lima puluh) gram.

Selain itu disita juga 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna kuning emas, 1 (satu) buah buku paspor an.Muhammad Zul Fadlisyah, 1 (satu) buah tas ransel merk polo warna hitam dan 1 (satu) buah tas ransel merk Xiuxianbeibad warna abu-abu.

Kronologisnya, berdasarkan informasi layak dipercaya mengatakan adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kembali dari Negara Malaysia diduga membawa Narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Kasat Intelkam dan unit opsnal sat Intelkam melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka selanjutnya petugas berangkat ke TKP, sesampainya di TKP tepatnya di SPBU No. 14-213264 Jl. Arteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, petugas melihat ada 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Beriktunya petugas mengamankan dan membawa 20 (Dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut ke mako Polres Tanjung Balai.

Sesampainya di Mako Polres Tanjung Balai, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan barang-barang bawaan ke 20 (dua puluh) orang laki-laki dan perempuan tersebut, yang mana setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam tas ransel milik tersangka Musassirin barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan dari dalam tas ransel milik dari tersangka Muhammad Zul Fadlisyah alias Fadli ditemukan 4 (empat) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.

Kemudian petugas menginterogasi kedua tersangka dan keduanya menerangkan bahwa narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.

Saat ini Sat Res Narkoba dan Sat Intel Polres Tj Balai masih mengembangkan kss ini apakah ada keterlibatan pihak lain.(dave)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terpopuler

To Top