Polrestabes Medan Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, Beruang Madu dan Sisik Trenggiling Disita

Hukum20 Dilihat

matabangsa.com – Medan | Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi negara. Dua orang terduga pelaku, masing-masing ASM (49) dan OT (45), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, serta wilayah Medan Johor.

Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Pol Jean Calvijn Simanjuntak, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto serta perwakilan BKSDA bernama Patar, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti satwa dilindungi yang telah diawetkan.

Baca juga: Polsek Sunggal Tingkatkan Pengawasan Malam Lewat Patroli Berlapis untuk Cegah Kejahatan

Dari tangan ASM, petugas menyita seekor beruang madu dalam kondisi opset (mati dan diawetkan) yang dibungkus dalam karton, serta satu karung goni berisi sisik trenggiling dari tangan OT. Kedua barang bukti ini merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Pengungkapan kasus bermula ketika penyidik menerima informasi terkait dugaan perdagangan beruang madu yang telah diawetkan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim bergerak menuju parkiran loket Bus Putra Pelangi di Jalan Sunggal untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati ASM beserta kotak yang berisi satu ekor beruang madu yang telah diawetkan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi, ASM mengaku membeli beruang madu dari seseorang berinisial DON melalui pesan WhatsApp seharga Rp2.500.000. Ia kemudian berencana menjual kembali satwa tersebut dengan harga Rp7.500.000 dan mengirimkannya ke Lhokseumawe.

Sementara itu, pelaku OT yang membawa karung berisi sisik trenggiling diamankan di kawasan Medan Johor setelah petugas mengenali ciri-cirinya berdasarkan informasi awal. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.

Modus operandi para pelaku adalah menjual satwa atau bagian tubuh satwa dilindungi secara online. Unggahan mereka viral dan menarik perhatian penyidik, hingga akhirnya transaksi bisa dipantau dan digagalkan di Jalan Sunggal.

Kombes Pol Calvijn menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui pada tahun 2024. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan satwa dilindungi di wilayah hukum Kota Medan dan mengajak masyarakat turut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait eksploitasi satwa liar.(***)

Tags:

#PolrestabesMedan,#PerdaganganSatwaLiar,#SatwaDilindungi,#BeruangMadu,#SisikTrenggiling,#KriminalMedan,#BKSDA,#KonservasiSatwa,#MedanNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *