Matabangsa-Asahan: Komandan Batalyon Infanteri 126/Kala Cakti Mayor Inf Mulyo Junaidi didampingi Perwira Seksi-Intelijen beserta Perwira sejajaran Yonif 126/KC bersama 125 orang personel Yonif 126/KC beserta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX Yonif 126/KC 50 orang menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam I/BB di Mayonif 126/KC, Jum’at (07/02/2020).
Ketua Tim penyuluh Hukum dipimpin Kumdam I/BB Mayor Chk J. Sembiring, berserta 1 (satu) orang anggota Tim.
Penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 126/KC serta Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXXIX tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 126/KC menjadi lebih meningkatkan sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.
Dalam penyuluhannya Mayor Chk J. Sembiring, memberikan buku tetang petunjuk hokum dan menyampaikan Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer paling cepat selama 200 hari.
Akibat pelanggaran hukum tersebut maka akan terjadi beban moril serta hukuman yang yang diberikan disamping itu juga untuk pelanggaran scorsing berdampak kepada penghentian remunerasi dan gaji prajurit untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi.
Dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “Pecat” dari kedinasan, disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati-hati terhadap pelanggaran tersebut.(mughni)
