Profil Sandi Butar Butar dan Kronologi Dua Kali Pemecatannya dari Dinas Damkar Depok

Nasional23 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Nama Sandi Butar Butar belakangan menjadi sorotan setelah pemutusan kontraknya sebagai petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.

Pemecatan ini resmi dilakukan pada Kamis, 27 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Baca Juga: Terima Lamaran Maxime Bouttier, Luna Maya Bagikan Momen Bahagia Disambut Bahagia Netizen

Dalam surat tersebut, pemutusan kontrak kerja Sandi didasarkan pada hasil kajian terhadap berita acara pemeriksaan dan/atau permintaan keterangan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.

Dinas Damkar Depok berhak memutus kontrak secara sepihak berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf f dalam Perjanjian Kerja Nomor 800/184/PO tentang Kontrak Kerja Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap Tahun Anggaran 2025.

“Pihak Kesatu berhak memutus perjanjian sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau terbukti melanggar ketentuan yang ditetapkan Pihak Kesatu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi isi surat tersebut dikutip pada Selasa, 1 April 2025.

Baca Juga: Polda Sumut Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan

Sandi sendiri telah menerima empat Surat Peringatan (SP) sebelum akhirnya diberhentikan, yang isinya sebagai berikut.

Pertama yakniSP pertama (13 Maret 2025) – Diterbitkan karena Sandi tidak hadir pada hari piketnya (12 Maret 2025).

Namun, ia mengklaim telah meminta izin kepada Tesy dan komandannya karena ada urusan keluarga.

Baca Juga: Sudah Terbukti Bunuh Kekasihnya, Sikap Oknum TNI AL Pacar Juwita Dibongkar Kakak Korban: Lamaran yang Bersangkutan Tidak Hadir

Kemudian SP kedua (17 Maret 2025) – Dikeluarkan karena Sandi dianggap lalai tidak mengikuti apel pagi.

Ia beralasan tidak memiliki kendaraan bermotor untuk datang ke lokasi.

SP ketiga (18 Maret 2025) – Dijatuhkan akibat pelanggaran penggunaan fasilitas dinas tanpa izin.

Sandi diduga mengoperasikan unit tempur milik markas kembang.

Baca Juga: 20 Ucapan Sungkem pada Orang yang Lebih Tua dalam Bahasa Jawa Halus

Terakhir, SP keempat (20 Maret 2025) – Diberikan setelah Sandi menyampaikan informasi terkait tugas dan kewajiban kedinasan kepada pihak luar tanpa izin atasan.

Setelah menerima SP keempat, kontrak kerja Sandi pun resmi diputus oleh Dinas Damkar Depok.

Baca Juga: Sudah Terbukti Bunuh Kekasihnya, Sikap Oknum TNI AL Pacar Juwita Dibongkar Kakak Korban: Lamaran yang Bersangkutan Tidak Hadir

Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari Sandi terkait pemecatan keduanya yang surat keputusannya dikeluarkan pada Kamis, 27 Maret 2025 lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *