MEDAN – Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mulai menunjukkan hasil nyata. Program yang menjadi bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) tersebut telah menyelesaikan lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan di berbagai daerah di Sumut.
Restorative Justice (keadilan restoratif) merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat untuk mencapai perdamaian dan pemulihan kondisi seperti semula. Pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian bagi tindak pidana ringan, terutama yang melibatkan masyarakat kurang mampu, tanpa harus melalui proses pemidanaan.
“Saat ini lebih dari 100 perkara perdata dan pidana ringan telah diselesaikan dengan mekanisme restorative justice di Sumatera Utara. Kita berharap setelah program ini tersosialisasi secara luas, penerapan Restorative Justice semakin membumi untuk Sumut Berkah,” ujar Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar, melalui sambungan telepon, Kamis (30/10/2025).
Melalui PRESTICE, Pemerintah Provinsi Sumut hadir melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang kini telah terbentuk di 6.110 desa dan kelurahan di seluruh Sumut. Untuk memperkuat pelaksanaannya, Pemprov Sumut juga berkolaborasi dengan Polda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut.
“Kolaborasi antara Provinsi dengan Polda dan Kanwil Kementerian Hukum ini diharapkan ke depannya dapat direplikasi oleh Kabupaten/Kota sehingga terbentuk MoU yang sama dengan Polres di setiap Kabupaten/Kota,” kata Aprilia.
Ia juga menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal di setiap desa dan kelurahan. Saat ini tercatat lebih dari 20 ribu paralegal siap mengikuti pelatihan hukum dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemprov Sumut.
“Ke depan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum Setdaprovsu, akan melatih seluruh paralegal yang ada di setiap Posbankum agar dapat memberikan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat,” kata Aprilia.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa mekanisme Restorative Justice dapat disalahgunakan, Aprilla memastikan program ini tidak dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.
“Program ini memang didesain tidak untuk melindungi pelaku. program ini bertujuan untuk menerapkan keadilan bagi pelaku dan korban. Korban harus mendapatkan pemulihan dari kerugian yang dideritanya sedangkan pelaku juga harus mendapatkan pembinaan tanpa melalui pemidanaan sehingga tidak lagi mengulangi perilakunya,” ungkap Aprilia.







