Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2024. Predikat ini menjadi capaian kesembilan kali berturut-turut bagi institusi Adhyaksa.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan langsung oleh Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara, I Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (1/10/2025).
Selain penyerahan LHP, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci atas Efektivitas Penanganan Perkara Pidana pada Kejaksaan RI. Pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah BPK untuk menilai kualitas tata kelola perkara pidana di institusi penegak hukum tersebut.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian opini WTP yang berhasil dipertahankan. Ia menegaskan bahwa hasil ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan negara yang berorientasi pada hasil.
“Capaian ini adalah buah kerja keras seluruh Insan Adhyaksa. Saya berharap predikat ini terus dipertahankan sebagai komitmen Kejaksaan untuk menjadi institusi yang akuntabel di mata publik,” ujar Burhanuddin.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya pemeriksaan kinerja terinci yang dilakukan BPK terhadap efektivitas penanganan perkara pidana. Menurutnya, langkah ini akan membantu Kejaksaan dalam menciptakan sistem penanganan perkara yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
“Kami mendukung penuh pemeriksaan kinerja BPK sebagai upaya memperkuat efektivitas penanganan perkara pidana di lingkungan Kejaksaan,” tegasnya.
Jaksa Agung juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan dan BPK RI. Ia berharap kerja sama tersebut terus terjalin untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, demi kepentingan bangsa dan negara.
Dengan capaian ini, Kejaksaan menegaskan kembali posisinya sebagai salah satu institusi negara yang berkomitmen pada prinsip good governance sekaligus terbuka terhadap pengawasan eksternal demi peningkatan kualitas penegakan hukum di Indonesia.