Medan — Di tengah pesatnya pembangunan kota, ada satu hal yang kadang tertinggal di belakang: administrasi. Hal inilah yang menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (24/02/2026).
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., bersama para anggota Komisi 4. Suasana rapat pun berlangsung serius—meski topik yang dibahas cukup akrab di telinga: bangunan berdiri dulu, izin menyusul kemudian.
Dalam forum tersebut, dibahas berbagai pengaduan masyarakat serta temuan di lapangan mengenai maraknya bangunan tanpa PBG, ketidaksesuaian dokumen, hingga administrasi yang masih “dalam proses” meski bangunan sudah kokoh berdiri.
Dalam nuansa Horatian yang santai, kondisi ini menghadirkan ironi kecil: pembangunan berjalan cepat, sementara dokumen tampaknya memilih berjalan santai. Sebuah perlombaan yang hasilnya sering sudah bisa ditebak sejak awal.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain di Jalan Istiqomah, Jalan Pasar 1 Tengah, dan Jalan Tuasan Gang Beringin. Daftar yang menunjukkan bahwa fenomena ini bukan satu-dua kasus, melainkan sudah cukup “merata.”
Komisi 4 pun mengimbau para pemilik bangunan untuk segera mengurus dan melengkapi dokumen PBG. Sebuah imbauan yang terdengar sederhana, meski dalam praktiknya sering membutuhkan niat yang lebih besar daripada sekadar membangun fisik bangunan itu sendiri.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait juga diminta untuk bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar tanpa PBG. Karena pada akhirnya, aturan tidak dibuat untuk dibaca saja—tetapi untuk dijalankan.
RDP ini turut dihadiri berbagai OPD, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, bersama camat, lurah, dan pemilik bangunan terkait.
Pada akhirnya, RDP ini menjadi pengingat bahwa pembangunan tidak hanya soal berdiri tegaknya bangunan, tetapi juga tentang tertibnya aturan yang menyertainya.
Dan jika ke depan bangunan bisa berdiri bersamaan dengan izinnya—bukan saling menyusul—maka kota ini mungkin akan terasa sedikit lebih rapi, tanpa perlu terlalu sering menggelar rapat untuk membahas hal yang sama.(***)






