Riwayat Pasien Kadis KBPPPA Asahan Beserta Istri Berstatus PDP Covid-19 

Matabangsa21 Dilihat

MataBangsa-Asahan : Perkembangan pasien positif Rapid Test Antibody Sars Cov 2 atas nama inisial Bapak ML (Kadis Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disingkat KBPPPA) Kab. Asahan beserta istri di Kisaran, Jumat (10/04/2020).

Berdasarkan Press Release Juru Bicara Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, MSi mengatakan pasien atas nama Bapak ML dengan riwayat perjalanan ke Jakarta tanggal 03 Maret 2020 dan sampai di Kisaran 08 Maret 2020. Kemudian pada14 maret 2020 pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri saat menelan.

Merasakan keluhan yang tidak membaik, mereka masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang (RSU HAMS) Kisaran pada 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.

Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan surat keterangan istirahat.

Setelah itu tanggal 24 maret 2020 datang kembali ke RSU HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.

Lalu tanggal 09 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia Tina R Tambunan, Sp. P (spesialis paru paru) menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP.

Untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya dari pihak RSU HAMS berkoordinasi dengan RS GL.Tobing Tj. Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.

Dan pada 09 April 2020 sekitar pukul 22.30 WIBPasien PDP An. ML dan Istri tersebut dibawa menuju RS. Marha Friska Multatuli Medan, sesuai prosedur SOP penanganan pasien PDP Covid-19.(darmawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *