Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa dan Babinsa Amankan Enam Tersangka Pungli di Desa Tanjung Morawa

Hankam19 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Enam tersangka terkait kasus pungutan liar (pungli) di sepanjang Jalan Sei Blumai, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polsek Tanjung Morawa bersama Babinkamtibmas dan Babinsa Koramil 0201-16/TM Kodim 0201/Medan, Pelda M. Nawar dan Serka Susanto. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 24 Juni 2024.

Operasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pungli yang telah meresahkan para sopir pengangkutan di daerah tersebut. Meskipun nominal pungutan yang diminta tidak besar, namun jika dikumpulkan jumlahnya cukup signifikan.

Babinsa dan Babinkamtibmas memberikan penekanan keras kepada para pelaku agar tidak mengulangi tindakan tersebut. “Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menghentikan praktik pungli yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir pengangkutan,” ujar Babinsa Pelda M. Nawar.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan keamanan dan kenyamanan di sepanjang Jalan Sei Blumai dapat terjaga, serta memberikan rasa aman bagi para pengendara yang melintas di wilayah tersebut. Pihak berwenang akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum untuk menjaga ketertiban di wilayah Tanjung Morawa.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *