Satgas PKH Gelar Rakor di Kejagung, Dalami Dugaan Perbuatan Pidana di Balik Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Hukum, Nasional51 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar Rapat Koordinasi untuk membahas hasil investigasi bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rapat tersebut berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH.

Rapat koordinasi ini menjadi forum penting dalam menindaklanjuti temuan awal terkait dugaan keterkaitan aktivitas manusia dengan terjadinya bencana di tiga provinsi tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap peristiwa bencana yang diduga dipicu pelanggaran hukum ditangani secara serius dan profesional.

Rakor dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup, Wakil Kepala BPKP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kepala Staf Umum TNI, Kabareskrim Polri, serta jajaran Satgas PKH dan Komandan Satgas Garuda.

Dalam keterangannya, Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa Satgas PKH telah melakukan langkah-langkah identifikasi awal terkait adanya dugaan perbuatan pidana di balik bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Proses ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Jampidsus menegaskan bahwa Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam tersebut. Penentuan tanggung jawab dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan instansi teknis yang berwenang.

Beberapa institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini antara lain Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan terkait sektor kehutanan, lingkungan hidup, dan tata ruang.

Jampidsus menegaskan bahwa proses hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi yang terbukti memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang menyebabkan atau memperparah dampak bencana. Penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Selain penegakan hukum pidana, Satgas PKH juga akan merekomendasikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Sanksi tersebut dapat berupa evaluasi dan pencabutan perizinan yang telah diberikan, apabila terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Satgas PKH diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memastikan bencana tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Tags: Satgas PKH, Bencana Aceh Sumut Sumbar, Penegakan Hukum Lingkungan, Kejaksaan Agung, Investigasi Bencana

Foto Caption: Rapat Koordinasi Satgas PKH membahas hasil investigasi bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *