Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT Bumi Morowali Utara di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah

Nasional73 Dilihat

matabangsa.com – Sulteng: Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) meninjau langsung lokasi penambangan milik PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (4/11/2025).

Satgas menemukan adanya kegiatan pertambangan yang membuka lahan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, total bukaan tambang mencapai 62,15 hektare, terdiri dari 46,03 hektare di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan 15,94 hektare di luar wilayah IUP.

Temuan ini menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,35 triliun akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang hadir sebagai Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang merambah kawasan hutan tanpa izin.

“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik tambang ilegal. Kami pastikan semua area yang melanggar akan dikembalikan kepada negara,” ujar Burhanuddin.

Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi melanggar, dan sembilan di antaranya sudah terverifikasi memasuki wilayah hutan.

Selain PT BMU, Satgas juga mengidentifikasi pelanggaran serupa oleh PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).

Kegiatan ini turut melibatkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *