15 Kg Sabu, 60. Butir Pil Ekstasi, 2 Pasang Kekasih Ditangkap, 1 Tewas
Matabangsa-Medan: Satres Narkoba Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kg, 60. butir ektasi dari dua pasang kekasih diduga bagian dari sindikat Internasional.
Kedua pasang kekasih itu diduga bagian kurir internasional berinisial AY (22) warga Air Joman Silau Baru, blok 4, kabupaten Asahan (tewas), WY (24) warga Jalan Garu 6, Kel. Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas.
Berikutnya, NB (17) warga Mabar, Kolonel Yos Soedarso, lingkungan 4 Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dan RK (19) warga Jalan Griya Martubung no 300, Kel. Medan Labuhan.
Mereka diringkus dalam rumah kos tersangka AY di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar I, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang dengan barang bukti 15 kilo sabu dan 6 bungkus plastik, berisi 60. butir pil ekstasi.
Demikian dikatakan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jonny. E. Isir didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Sugeng Riyadi, Wakasat Narkoba, Kompol Dolly Nainggolan, KBO Satres Narkobakoba AKP Suhardiman, Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Herdiyanto dan jajarannya pada saat paparan kasus di rumah sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim. Jum’at 20 Maret 2020.
Menurut Kapolrestabes Medan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan, Satres Narkoba Polrestabes Medan bahwa ada empat orang sedang menyimpan narkoba di Jalan Setia Budi, Gang Rambutan, Pasar 1 Tanjung Sari, atas informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan menurunkan petugas berpakaian preman, setelah memastikan bahwa informasi itu benar, selanjutnya dilakukan penggerebekan. Rabu (18/3/2020) Jam 08:00 WIB.
“Setelah digrebek, di dalam rumah kos milik tersangka AY terdapat 3 orang berinisial WY, NB dan RK dan saat di geledah di dalam rumah kos tersebut ditemukan barang bukti narkoba berupa 15 bungkus berisi sabu-sabu dan 6 plastik berisi 60. butir pil ekstasi serta 2 unit sepeda motor Honda Blade BK 2574 AAP dan Honda Vario BK 5296 ABK, dan saat di interograsi AY mengaku bertugas menyimpan barang bukti yang didapat dari seorang bandar bernama Paklek, sementara WY bertugas sebagai kurir, sedangkan NB dan RK berperan membantu menyimpan narkoba tersebut,” ucap Kombes Pol Jonny E. Isir.
Foto jenazah AY saat disemayamkan di kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut.
Lanjut Kapolrestabes lagi, setelah menangkap empat tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus untuk mencari pelaku Paklek (DPO), tersangka AY berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas, dan sempat terjadi pergumulan.
“Setelah diberi dua kali tembakan peringatan ke udara, tersangka AY tak mau memperdulikanya, akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas, keras dan terukur dengan menembakan peluru kearah tubuh tersangka yang mengakibatkan ia tewas di tempat dan jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara. Terhadap tersangka kami Ganjar dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang RI no 35 tahun 2 tentang narkotika,” ucap Kapolrestabes Medan.(dave/metrorakyat)





