Sekretariat DPRD Medan Gelar Coaching Clinic Swakelola Tipe I untuk Kegiatan Reses dan Sosper

Politik39 Dilihat

matabangsa.com – Medan : Sekretariat DPRD Kota Medan melaksanakan lanjutan Coaching Clinic terkait Metode Barang/Jasa Swakelola Tipe I bagi vendor/penyedia pada pelaksanaan kegiatan reses dan sosialisasi peraturan daerah (sosper).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (24-25/07/2025), dengan menghadirkan narasumber Dr. H. Fahrurrazi, M.Si.

Coaching Clinic ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam pelaksanaan reses dan sosper DPRD Kota Medan, dapat mengikuti sistematika serta aturan yang berlaku sesuai Perpres terbaru.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin kegiatan ini mewakili Sekretaris DPRD Kota Medan.

Andres Willy menegaskan bahwa coaching clinic ini penting untuk meningkatkan pemahaman para penyedia agar mampu menjalankan kegiatan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Ia juga menambahkan bahwa metode swakelola Tipe I menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak yang terlibat, sehingga setiap kegiatan reses dan sosper bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Selain narasumber dan pimpinan kegiatan, acara ini juga dihadiri para kepala bagian, ketua tim di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan, pejabat pengadaan, serta staf pendamping.

Para peserta terlihat antusias mengikuti pembahasan, terutama saat narasumber menjelaskan poin-poin teknis terkait perbedaan mendasar dalam Perpres terbaru dengan aturan sebelumnya.

Sekretariat DPRD Kota Medan berharap melalui coaching clinic ini, kualitas pelaksanaan kegiatan DPRD semakin baik, profesional, dan sesuai aturan, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(das)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *