matabangsa.com – Jakarta: Sandi Butar Butar kembali mengalami pemecatan dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok setelah sebelumnya sempat dipekerjakan kembali pada 10 Maret 2025.
Pemecatan kali ini diduga kuat berkaitan dengan laporan dugaan korupsi yang ia layangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok pada September 2024.
Baca Juga: Terima Lamaran Maxime Bouttier, Luna Maya Bagikan Momen Bahagia Disambut Bahagia Netizen
Laporan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Sejak awal, Sandi dikenal sebagai sosok yang vokal dalam mengkritisi pengelolaan anggaran di lingkungan Damkar Depok.
Bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, ia melaporkan adanya dugaan penyimpangan dana terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) di instansinya.
Menurutnya, anggaran yang telah dialokasikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kayak misalnya, contohnya kayak perawatan-perawatan terus kalau misalnya alat-alat gitu kan udah tertera di pembagiannya itu berapa (duitnya), tapi fakta lapangan yang ada di Kota Depok, yang dibagiin itu tidak sesuai,” ungkap Sandi pada September 2024 lalu.
Ia juga menyebut bahwa banyak alat pemadam kebakaran yang rusak dan tidak mendapat perawatan sebagaimana mestinya.
Namun, hanya UPT Cimanggis yang mendapatkan perbaikan, sementara UPT lain dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
“Kalau untuk alat rusak bukan temuan lagi, tapi fakta lapangan hanya di Cimanggis saja yang dibenerin, tapi di UPT-UPT lain belum menyeluruh,” tambahnya.
Sandi dan beberapa rekannya merasa ada ketidakwajaran dalam pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas pemadam kebakaran di Kota Depok.
Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Depok dengan membawa sejumlah bukti berupa dokumen, foto, dan video.
Setelah laporan tersebut viral, Sandi mulai menghadapi berbagai tekanan. Salah satunya adalah pemberian empat Surat Peringatan (SP) yang berujung pada pemecatan pertamanya pada 27 Maret 2025.
Saat itu, alasan yang digunakan oleh Dinas Damkar Depok adalah pelanggaran disiplin kerja, termasuk ketidakhadiran dalam apel pagi, penggunaan fasilitas dinas tanpa izin, dan pemberian informasi kepada pihak luar tanpa izin atasan.
Namun, Sandi merasa bahwa pemecatan tersebut hanyalah dalih untuk menyingkirkannya.
Ia menduga bahwa laporan dugaan korupsi yang ia buat menjadi alasan utama dirinya diberhentikan.
Baca Juga: Terima Lamaran Maxime Bouttier, Luna Maya Bagikan Momen Bahagia Disambut Bahagia Netizen
Meskipun begitu, ia tetap menerima keputusan tersebut dan mencoba mencari keadilan melalui jalur hukum.
Setelah sempat diberhentikan, Sandi kembali dipekerjakan dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2025.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H, Pererat Silaturahmi dan Kebersamaan
Namun, tidak lama setelah itu, ia kembali mengalami pemecatan untuk kedua kalinya.
Kali ini, keputusan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ia menjadi korban balas dendam akibat laporan yang ia buat sebelumnya.
Menurut pengakuan Sandi, setelah kembali bekerja, ia masih menghadapi berbagai tekanan dari pihak internal. Ia merasa dikucilkan dan tidak diberikan tugas yang jelas.
Beberapa koleganya juga mulai menjaga jarak karena takut terkena dampak dari kontroversi yang melibatkan dirinya.
Selain itu, Sandi juga mengaku bahwa ada upaya untuk menjatuhkan kredibilitasnya dengan menyebarkan narasi bahwa ia adalah pegawai bermasalah yang sering melanggar aturan.
Hal ini diperkuat dengan penerbitan beberapa SP yang dianggapnya tidak adil.
“Mereka sudah coba komunikasikan kalau saya jauh, saya siap, tapi saya enggak ada kendaraan, dan mereka bilang iya,” ujar Sandi ketika menanggapi alasan diberikannya SP karena ketidakhadiran dalam apel pagi.
Baca Juga: 20 Ucapan Sungkem pada Orang yang Lebih Tua dalam Bahasa Jawa Halus
Pemecatan kedua ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak. Beberapa aktivis dan pengamat menilai bahwa tindakan ini mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap whistleblower atau pelapor kasus dugaan korupsi.
Sandi dianggap sebagai contoh nyata seseorang yang berani mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi justru mengalami tekanan dan kehilangan pekerjaannya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi Sandi.
Baca Juga: Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram
Ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman untuk mendapatkan perhatian lebih luas.
“Kami akan terus berjuang agar kasus ini tidak tenggelam begitu saja. Ini bukan hanya tentang Sandi, tetapi juga tentang bagaimana kita melindungi orang-orang yang berani mengungkap kebenaran,” tegas Deolipa.(***)






