matabangsa.com – Tanjungpinang } Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil menyelesaikan kasus penipuan di Batam melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan secara virtual.
Ekspose tersebut turut diikuti Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejati Kepri, serta Kajari Batam I Wayan Wiradarma dan jajarannya. Kegiatan ini dilaksanakan di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.H, Senin 17 November 2025.
Kasus yang diselesaikan secara RJ melibatkan Ganda Rahman Bin Amirudin, tersangka penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kronologi perkara bermula ketika Ganda mendatangi Risnawati dan mengaku bekerja di Pertamina. Ia menawarkan jasa isi ulang tabung gas tiga kilogram. Risnawati menyerahkan tabung beserta uang, namun Ganda tidak mengembalikan tabung tersebut.
Tak lama kemudian, Ganda mendatangi warung Deniyani Zebua dengan modus serupa, mengaku dari PT. Elpiji. Korban menyerahkan tabung gas beserta uang, namun tabung gas disimpan tersangka di rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam.
Akibat perbuatannya, Risnawati dan Deniyani Zebua mengalami kerugian materi. Uang hasil penipuan digunakan Ganda untuk keperluan pribadi. Kasus ini kemudian diajukan permohonan penghentian penuntutan melalui RJ.
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan karena memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor lima belas Tahun dua ribu dua puluh dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022. Syarat utama terpenuhi, yaitu adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.
Tersangka Ganda belum pernah dihukum, merupakan pelaku pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, meminta maaf, dan mendapatkan maaf dari korban. Pertimbangan sosiologis juga menunjukkan masyarakat merespons positif mekanisme RJ demi keharmonisan warga.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak memberi ruang pengampunan untuk mengulangi tindak pidana. RJ fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi.
Kejati Kepri menekankan bahwa penyelesaian perkara dengan RJ mengutamakan keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, tanpa berorientasi pada pembalasan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, sekaligus menciptakan rasa keadilan di masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice sebagai wujud kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap mekanisme RJ dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana ringan, menciptakan hubungan harmonis antara pelaku dan korban, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.(***)
Tags:
#KejatiKepri, #RestorativeJustice, #PenipuanBatam, #PenghentianPenuntutan, #GandaRahman, #KejariBatam, #HukumIndonesia, #PerdamaianKorbanPelaku, #SKP2






