matabangsa.com – Medan | Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPPK–FSPMI) menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak pekerja melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Asian Agri Group kawasan Uniland, Medan Timur, Jumat (14/11/2025). Aksi ini menjadi langkah resmi organisasi dalam menindaklanjuti berbagai keluhan dan aspirasi pekerja yang selama ini belum terakomodasi.
Pihak serikat menyampaikan bahwa aksi tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi dan pengawalan terhadap pemenuhan hak pekerja yang dinilai masih jauh dari standar kesejahteraan. Mereka menilai sejumlah kebijakan perusahaan perlu direvisi agar selaras dengan aturan ketenagakerjaan dan prinsip keadilan bagi seluruh pekerja.
Dalam pernyataannya, perwakilan serikat menjelaskan bahwa sistem kerja pemanenan sawit dan pengutipan brondolan harus dipisahkan karena membebani pekerja. Menurut mereka, beban kerja ganda itu tidak hanya menurunkan produktivitas, tetapi juga berdampak pada keselamatan dan kondisi fisik pekerja di lapangan.
Serikat juga menyoroti praktik pemanfaatan istri dan anak pekerja untuk membantu pekerjaan di kebun yang selama ini masih terjadi. Mereka menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan meminta perusahaan menghapus kebijakan yang berpotensi melanggar hak keluarga pekerja.
Dalam aksi tersebut, serikat kembali menuntut penyesuaian premi sesuai ketentuan upah lembur. Menurut mereka, premi yang berjalan saat ini tidak mencerminkan beban kerja riil yang ditanggung pekerja, sehingga perlu diselaraskan dengan regulasi pemerintah.
Serikat pekerja juga mendesak perusahaan untuk mengangkat tukang muat sawit, pemupuk, dan penyemprot menjadi pegawai PKPWT. Mereka menilai status kerja yang tidak tetap menyulitkan pekerja dalam mendapatkan kepastian masa depan dan perlindungan ketenagakerjaan.
Penghapusan masa percobaan bagi PKPWT menjadi salah satu tuntutan utama. Serikat menegaskan bahwa pekerja yang telah bertahun-tahun bekerja tidak layak lagi berada dalam status percobaan yang menghambat kenaikan kesejahteraan.
Terkait upah, serikat meminta perusahaan menerapkan struktur skala upah sesuai SK Gubernur Sumatera Utara. Mereka menyatakan bahwa penerapan struktur upah resmi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja.
Serikat pekerja turut mendesak pencopotan pejabat KUPT Wasnaker Provinsi Sumut Wilayah IV karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan. Mereka berharap pemerintah turun tangan memastikan seluruh aturan ketenagakerjaan ditegakkan secara konsisten demi melindungi pekerja di sektor perkebunan.(***)
Tags
#SPPKFSPMI,#SerikatPekerja,#AsianAgriGroup,#MedanTimur,#AksiUnjukRasa,#Ketenagakerjaan,#PekerjaPerkebunan,#HakPekerja,#BeritaMedan






