Sertu Imam W Amankan Aksi Demonstrasi di Pengadilan Tinggi Medan

Hankam32 Dilihat

matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-07/MT, Sertu Imam W, melakukan pemantauan terhadap kegiatan unjuk rasa yang berlangsung di depan Pengadilan Tinggi Medan, yang terletak di Jalan Ngumban Surbakti No. 38A, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, pada Kamis (22/08/2024).

Unjuk rasa tersebut diorganisir oleh Kelompok Tani Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN), yang dipimpin oleh koordinator aksi, Unggul P Tampubolon. Massa yang terlibat dalam aksi tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 300 orang.

Para demonstran mengajukan beberapa tuntutan kepada pihak pengadilan. Tuntutan pertama adalah evaluasi dan pemecatan ketua Pengadilan Lubuk Pakam beserta staf yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. Mereka menuduh adanya pembacaan konstatering yang tidak sesuai di objek tanah eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 2, tanpa pernah terlibat dalam perkara atau menerima bantuan dari Al-Wasiyah.

Tuntutan kedua adalah agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mematuhi surat dari Pengadilan Tinggi Medan. Sedangkan tuntutan ketiga meminta agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak melakukan eksekusi terhadap tanah yang telah lama dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat sejak tahun 2.

Humas Pengadilan Tinggi Medan yang hadir untuk menemui para pengunjuk rasa menyampaikan bahwa aksi tersebut seharusnya diarahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Humas juga meminta massa untuk membubarkan diri agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Ngumban Surbakti.

Sertu Imam W mengatakan bahwa tugasnya adalah untuk memantau jalannya unjuk rasa agar tetap aman dan tertib. Ia memastikan bahwa kehadiran TNI dalam kegiatan ini adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar,” ujar Sertu Imam.

Kegiatan unjuk rasa ini memicu perhatian masyarakat sekitar dan pengendara yang melintas. Meski demikian, pihak kepolisian dan TNI berupaya keras untuk mengatur arus lalu lintas dan mengurangi dampak dari aksi tersebut terhadap aktivitas sehari-hari.

Salah satu perwakilan massa menyatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah tindakan yang dianggap merugikan masyarakat. Mereka berharap tuntutan mereka dapat dipenuhi agar hak-hak mereka sebagai penggarap tanah yang sah dapat diakui.

Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Medan berjanji akan menyampaikan aspirasi dari massa kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Mereka mengingatkan pentingnya penyampaian tuntutan melalui jalur yang sesuai untuk memastikan proses hukum yang adil.

Kegiatan unjuk rasa ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan pengamat hukum, yang mengamati bagaimana proses hukum dan sistem peradilan menangani masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Di akhir kegiatan, para pengunjuk rasa memutuskan untuk membubarkan diri sesuai dengan permintaan pihak Humas Pengadilan Tinggi Medan. Mereka meninggalkan lokasi secara tertib dan tidak ada insiden signifikan yang terjadi selama proses pembubaran.

Kehadiran Babinsa dan aparat keamanan lainnya dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak setiap pihak dihormati dengan baik.

Sertu Imam W mengingatkan kembali pentingnya dialog dan penyampaian aspirasi melalui jalur yang sesuai untuk menghindari konflik dan memastikan bahwa semua pihak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan konstruktif.

Aksi unjuk rasa ini menjadi salah satu contoh bagaimana masyarakat dapat menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap sistem hukum dengan cara yang terorganisir. Pihak-pihak terkait diharapkan dapat segera menanggapi tuntutan tersebut dengan tindakan yang sesuai untuk menyelesaikan masalah yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *