matabangsa.com – Medan: Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan Sertu Musliadi melaksanakan pendampingan kepada Satpol PP Kota Medan dalam rangka menertibkan bangunan yang tidak sesui Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) bertempat di Jl. Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini dalam rangka menertibkan dan menggugah kesadaran warga dalam hal penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, dimana masih banyak masyarakat yang kurang mematuhinya atau menyalahi aturan IMB yang telah dikeluarkan pemerintah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Kota Medan, Kasitrantib Kecamatan Medan Maimun, Babinsa, Kasitrantib Kelurahan dan Kepling.
Dalam kegiatan tersebut, bangunan yang menyalahi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) diminta untuk menghentikan proses pembangunan sampai dengan diterbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) untuk melanjutkan pembangunan.
Sebelum dilaksanakan penertiban ini sudah diberikan peringatan kepada pemilik bangunan karena terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB.
Kegiatan penertiban ini berjalan lancar dan aman dan pemilik bangunan bersedia mengurus SIMB untuk melanjutkan proses pembangunan.(05/MB)






