Setelah Kondisi Sritex Ambruk, Akankah Karyawan Kena PHK Tetap Dapat Pesangon? Ini Penjelasan Kurator

Nasional23 Dilihat

matabangsa.com – Jakarta: Pemerintah memastikan hak-hak karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap terpenuhi.

Sebanyak 10.966 karyawan terdampak setelah perusahaan tekstil terbesar di Indonesia ini dinyatakan bangkrut dan resmi tutup pada Sabtu 1 Maret 2025.

Sesuai regulasi ketenagakerjaan, para karyawan masih memiliki hak yang harus dipenuhi, termasuk pesangon, upah yang masih terutang, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), serta Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: Rincian Utang Sritex Dibongkar, Tembus angka Puluhan Triliun Buat Bangkrut dan PHK Semua Karyawan

Pemerintah menegaskan akan mengawal pemenuhan hak-hak tersebut, meskipun saat ini karyawan hanya dapat mengklaim manfaat JHT dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pesangon dan THR belum dapat diberikan kepada lebih dari 10. karyawan yang telah dirumahkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan bahwa pesangon belum dapat dicairkan karena menunggu hasil penjualan aset perusahaan. Hal ini juga berlaku untuk THR yang masih terutang.

“Termasuk untuk THR. Jadi untuk pesangon dan THR-nya masih terutang. Ini pernyataan dari kuratornya,” ujar Aziz.

Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen memastikan hak-hak karyawan terpenuhi sebelum Lebaran 2025, terutama terkait klaim manfaat JHT.

Namun, dengan jumlah karyawan yang mencapai lebih dari 10. orang, proses pencairan JHT di BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kemnaker untuk menambah pelayanan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan pusat guna melayani karyawan,” kata Aziz.

Saat ini, pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi hak yang bisa segera diakses oleh para pekerja.

Baca Juga: Sritex Resmi Bangkrut, Segini Aset Kekayaan yang Akan Dikuasai Kurator

Sebagian besar karyawan PT Bitratex Industries Semarang, misalnya, telah mencairkan JHT mereka setelah terkena PHK pada Januari 2025, sementara 104 karyawan lainnya baru terdampak PHK pada Februari.

PT Bitratex Industries sendiri merupakan bagian dari Sritex Group. Sedangkan untuk PT Primayudha Mandiri Jaya Boyolali, yang juga merupakan bagian dari grup, pencairan JHT masih dalam tahap koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau yang Primayudha hari ini sedang dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk teknis pencairan JHT,” jelas Aziz.

Penjelasan dari Tim Kurator

Tim kurator kepailitan PT Sritex menyatakan bahwa karyawan yang terkena PHK masuk dalam kategori kreditur preferen yang diprioritaskan dalam pembayaran pesangon setelah aset pailit berhasil dijual.

Salah satu kurator, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa pembayaran hak karyawan bergantung pada proses pemberesan harta pailit yang masih dalam tahap penilaian aset.

Setelah penilaian selesai, pesangon baru dapat dibayarkan kepada para karyawan.

“Setelah ini, kami akan melakukan appraisal dengan melibatkan kantor jasa penilai publik independen,” jelas Denny usai rapat kreditur di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat 28 Februari 2025.

Baca Juga: Ini Janji Wamenaker, Karyawan Sritex Group Dapat Pesangon dan Tanpa Batasan Usia Mencari Kerja

“Hasil penilaian tersebut akan dilaporkan kepada hakim pengawas, kemudian aset akan didaftarkan untuk lelang eksekusi melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, hakim menetapkan PT Sritex dalam status insolvensi.

Denny belum dapat memastikan jumlah pesangon yang akan diterima masing-masing karyawan.

Ia pun mengimbau para karyawan untuk menghitung sendiri hak mereka dengan bantuan serikat pekerja dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami belum bisa menghitung jumlahnya. Kami persilakan teman-teman karyawan untuk menghitungnya, dibantu serikat dan Disnaker, sesuai peraturan pemerintah, Permenaker, serta UU Cipta Kerja. Setelah dihitung, silakan ditagihkan ke tim kurator,” jelasnya.

Baca Juga: Cap Pelakor Melekat di Dirinya, Kini Amanda Manopo Ngamuk di Live TikTok dan Angkat Bicara: Sekarang Gue Mau Ngomong Nih

Selain itu, ia juga meminta BPJS Ketenagakerjaan membuka posko di PT Sritex guna membantu karyawan dalam mengurus administrasi pencairan hak mereka.

> Agil Santoso:
“Jadi, bukan karyawan yang datang ke BPJS, melainkan BPJS dan Disnaker yang membuka posko untuk memfasilitasi pengurusan JHT dan juga lowongan kerja, mengingat Pemerintah Sukoharjo telah menyediakan sekitar 7. lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya.

Saat ini, total utang PT Sritex mencapai Rp28 triliun, sementara aset yang tercatat pada 2023 sekitar Rp10 triliun.

Namun, nilai ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP untuk mengetahui selisih aktual antara aset dan kewajiban perusahaan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *