Sidang Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Jaksa Hadirkan Sejumlah Saksi Kunci

Hukum, Nasional59 Dilihat

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sub holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023. Sidang yang berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor energi nasional yang strategis.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam persidangan terbuka untuk umum ini, Majelis Hakim memeriksa rangkaian keterangan saksi guna mendalami konstruksi perkara serta peran para terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Para terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi. Keenam terdakwa diduga memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina sub holding serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Dalam agenda pemeriksaan saksi, Penuntut Umum menghadirkan Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak. Kedua saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya menjelaskan proses penyewaan kapal pengangkut minyak mentah, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, serta mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah yang berlangsung dalam kurun waktu perkara.

Keterangan saksi Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak mengungkap adanya tahapan-tahapan penyewaan kapal yang didalami oleh Majelis Hakim, termasuk proses penentuan harga sewa dan pengaturan margin. Majelis Hakim menilai keterangan tersebut penting untuk menilai ada tidaknya penyimpangan prosedur serta potensi kerugian negara dalam aktivitas pengangkutan minyak mentah.

Selain itu, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi Arie Febriant yang memberikan keterangan terkait proses pengadaan minyak mentah. Dalam kesaksiannya, Arie Febriant menjelaskan mekanisme pengadaan melalui skema tender TERM dan SPOT, termasuk pola komunikasi yang dilakukan dengan pihak pemasok minyak mentah selama proses pengadaan berlangsung.

Dari rangkaian keterangan para saksi, terungkap adanya komunikasi terkait pengaturan margin penyewaan kapal serta pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan sebelum adanya kontrak penyewaan kapal. Fakta-fakta tersebut menjadi perhatian Majelis Hakim untuk menilai kesesuaian antara prosedur yang dijalankan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Majelis Hakim menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi akan dikaji secara komprehensif sebagai bagian dari pembuktian perkara. Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dinilai relevansinya dengan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap para terdakwa.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi tambahan demi memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.(***)

Tags: #Pertamina,#Tipikor,#KorupsiEnergi,#PengadilanTipikor,#PenegakanHukum

Foto Caption: Majelis Hakim memimpin sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *