Sidang Lanjutan Gugatan Sutikno Terhadap CV. Cahaya Pangan: Kesaksian Tergugat Tak Pengaruhi Posisi Penggugat

Kriminal26 Dilihat

matabangsa.com – Pontianak: Pengadilan Negeri Pontianak kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan kasus pemutusan kerja sama sepihak antara CV. Cahaya Pangan dan Sutikno, seorang mandor yang telah menjalin kerja sama dengan perusahaan tersebut selama 11 tahun. Pada sidang kali ini, dua saksi dari pihak tergugat dihadirkan, salah satunya berasal dari Dinas Koperasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin (21/10/2024).

Dr. Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Sutikno selaku penggugat, menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dua saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat, CV. Cahaya Pangan, memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Meskipun demikian, Herman menegaskan bahwa kesaksian yang disampaikan tidak mempengaruhi posisi gugatan yang diajukan oleh kliennya.

“Alhamdulillah, sidang hari ini berjalan lancar. Dua saksi yang dihadirkan tidak ada yang melemahkan dalil gugatan kami, dan kami yakin gugatan ini akan diterima oleh majelis hakim,” kata Herman kepada media usai persidangan.

Herman menambahkan bahwa dari sidang sebelumnya hingga hari ini, tidak ada satu pun aspek dari kesaksian yang mampu meruntuhkan argumentasi gugatan yang diajukan. Ia juga menekankan bahwa timnya akan terus melengkapi bukti dan saksi baru untuk memperkuat posisi mereka di persidangan mendatang.

“Kami sangat bersyukur bahwa majelis hakim masih memberi kesempatan kepada kami untuk mengajukan bukti dan saksi tambahan. Insya Allah, di sidang berikutnya, kami akan menghadirkan saksi ahli,” ungkap Herman.

Kuasa hukum Sutikno ini juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang telah dihadirkan sejauh ini tidak mampu melemahkan gugatan dari pihak Sutikno. Bahkan, menurutnya, kesaksian dari pihak tergugat tidak memberikan penguatan signifikan bagi pihak tergugat dalam perkara ini.

Herman berharap agar majelis hakim terus cermat dalam menyimak fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama buruh akan terus mengawal proses persidangan ini hingga putusan akhir. Dalam sidang mendatang, diperkirakan akan ada 2. buruh yang turut hadir untuk mengawal proses persidangan.

“Kami akan terus mengawal proses ini bersama para buruh di pelabuhan, dan berharap persidangan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” tutup Herman.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari kedua belah pihak, sesuai dengan pernyataan Herman Hofi Munawar selaku kuasa hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *