Matabangsa-Medan: Sidang kasus pembunuhan terhadap Jamaluddin Hakim yang merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan kembali digelar dengan menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan.
Tiga saksi yang dihadirkan penuntut umum diantaranya Enita seorang penjaga warung dan Edi Erison serta Dasmon.
Dalam kesaksiannya, Enita sempat melihat Mobil 77 HD melaju kencang saat melintas di depan warungnya mengikuti sepeda motor yang ada di depannya.
“Pasti ingatlah, mobilnya mewah dan ada belum ada punya dikampung kami. Lewat sekitar jam 6 pagi bertepatan mengeluarkan sepeda motornya karena mau berbelanja untuk keperluan warung,”ucap Enita dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dan Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang didampingi Kasi BB Kejari Medan, Mirza selaku anggota tim penuntut umum, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (24/04).
Enita juga mengemukakan dirinya baru tahu kalau ada orang yang terbunuh didalamnya setelah cerita dari warga dan melihat saat mobil di derek. “Langsung teringat, dengan mobil yang berpapasan saat mengeluarkan sepeda motor,”ucapnya.
Masih dalam penuturannya, ia menyatakan bahwa lokasi mobil itu jalannya menanjak, ditambah jarang ada kenderaan yang lewat kalau bukan angkutan sawit.
Sementara dari dalam ruang sidang, penuturan Dasmon sebagai penarik sling ini sempat takut ketika kawannya Edi menyuruh untuk masuk ke dalam mobil.
“Takut aku pak, saat untuk satu mobil dengan bapak itu yang terbujur kaku di tengah kolong kursi nomor 2. Jadi aku diluar saja sembari memperhatikan mobil tersebut ditarik ke atas,”ucapnya.
Namun dibalik keluguannya, Dasmon yang tidak pandai baca dan tulis ini sempat menemukan HP. “Betul pak, aku temukan hp, jadi ku kantongi namun karena sudah tiga hari ku bilang sama teman ku si Edi,”ucapnya sembari tak mengerti jenis apa hp itu saat ditemukan.
Sementara itu, Edi membenarkan kalau rekannya ini memang tak pandai baca dan tulis, kalau soal hp memang ditemukan dan langsung diserahkan ke polisi.
Masih dalam penuturan Edi dan Dasmon bahwa keduanya mengatakan melihat pria berseragam pakaian olahraga warna hijau.
“Sesaat mobil telah berhasil ditarik dan lalu dibuka pintu ditemukan seorang pria terbujur kaku,”ucap Edi.
Namun ketiganya mengenal para terdakwa saat pelaksanaan rekonstruksi oleh pihak kepolisian.
Usai mendengarkan keterangan ketiganya, penuntut unum meminta pihak pengadilan untuk mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa kepada ketiga saksi Langsir Sinuhaji dan Litnawati Sembiring dan Edward Tarigan.
“Ketiga orang ini sudah dipanggil dua kali namun tidak datang juga. Jadi kita mohonkan agar majelis hakim mengeluarkan penetapannya,”ucapnya.
Menyikapi, Erintuah memerintah agar dilakukan pemanggilan ulang bila tak hadir, maka majelis akan melakukan pemanggilan paksa agar dihadirkan ke persidangan.(amsal/das)





