Sidang Perdana Eks Kapolres dan Mahasiswi di PN Kupang: Dugaan Kejahatan Seksual & Perdagangan Anak, Korban Masih Balita
matabangsa.com – Kupang: Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA menggelar sidang perdana yang bikin publik terhenyak. Senin pagi, 30 Juni 2025, dua orang terdakwa dihadapkan ke meja hijau dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang. Terdakwa pertama, bukan orang sembarangan—mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, sementara terdakwa kedua adalah seorang mahasiswi berusia 20 tahun, Stefani Heidi Doko Rehi, alias Fani.
Agenda sidang pagi itu dimulai pukul 09.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan untuk Fajar. Isinya membuat bulu kuduk berdiri. Fajar didakwa mencabuli dan menyetubuhi tiga anak di bawah umur, salah satunya masih berusia 5 tahun. Lokasinya pun tak main-main: beberapa hotel ternama di Kota Kupang seperti Hotel Kristal dan Hotel Harper.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat Fajar dengan sejumlah pasal berat. Mulai dari UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, hingga pasal-pasal di UU ITE karena aksinya juga direkam pakai ponsel pribadi. Kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus eksploitasi seksual anak paling mengerikan di NTT dalam beberapa tahun terakhir.
Bagaimana bisa seorang polisi, apalagi mantan Kapolres, bisa terseret sampai ke titik ini? Menurut JPU, Fajar merekrut anak-anak lewat aplikasi online Michat, dan menggunakan perantara pihak ketiga. Salah satu dari mereka ternyata adalah Fani, si mahasiswi yang juga kini duduk di kursi pesakitan.
Sekitar pukul 10.30 WITA, sidang berlanjut untuk terdakwa kedua, Fani. Dakwaannya tak kalah berat. Ia diduga kuat menjadi perantara, membujuk korban IBS yang baru 5 tahun, membelikannya baju, dan membawanya langsung ke Hotel Kristal. Imbalan? Rp3 juta rupiah. Harga masa depan seorang anak yang belum genap masuk sekolah dasar.
Jaksa menjerat Fani dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan Seksual, dan yang paling keras: UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peran Fani dianggap aktif dan sadar membantu kejahatan seksual terhadap anak, bukan sekadar ikut-ikutan.
Sidang atas nama Fajar ditunda ke Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukumnya. Sementara sidang Fani akan dilanjutkan pada 21 Juli 2025, masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Tim Jaksa Penuntut Umum berasal dari Kejati NTT dan Kejari Kupang. Mereka terdiri dari lima orang, dengan Arwin Adinata, S.H., M.H. sebagai ketua tim. Persidangan digelar secara tertutup sesuai ketentuan, mengingat perkara ini menyangkut korban anak-anak.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H., C.N., yang menegaskan komitmen untuk menjalankan persidangan secara adil dan berpihak pada korban.
Pihak Kejaksaan RI, melalui Kejati NTT, menegaskan tidak akan kompromi dalam perkara ini. “Kita tidak hanya menuntut pelaku, tapi juga memastikan korban mendapat perlindungan, pemulihan, dan keadilan,” kata jaksa di luar sidang. Mereka juga menggandeng LPSK untuk proses restitusi dan dukungan pemulihan psikologis bagi korban.
Kasus ini jadi pengingat keras bagi kita semua bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar kriminalitas, tapi juga bentuk penghancuran masa depan bangsa. Proses hukum masih panjang, tapi publik berharap satu hal: keadilan untuk para korban yang tak pernah minta lahir dalam kisah kelam ini.(***)






